Jakarta, Liputan86.com – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengisyaratkan pemerintah sedang menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada Pilkada 2020
“Hal yang baru, kedua Perpu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama Pilkada berlangsung,” kata Tito dalam seminar nasional yang berlangsung secara daring, Minggu, 20 September 2020.
Opsi Perpu itu ada dua macam, yakni Perpu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19, mulai pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum. Opsi kedua ialah Perpu spesifik yang mengatur protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020 dan pemilihan kepala desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendagri mengatakan pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan penegak hukum terpadu (Gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi.
Oleh karena itu, ia berharap penanganannya akan lebih objektif. Selama ini, kata Mendagri, penegakan hukum yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja dinilai terasa kurang maksimal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya