Kalimantan Selatan, Online-Indonesia.com
Tak lolos ke Senayan, tidak membuat Aspihani Ideris calon anggota DPR-RI dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Nomor Urut 1 pada daerah pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan I yang membawahi Kabupaten Banjar, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan dan Kabupaten Tabalong ini pupus harapan memperjuangkan pemekaran kabupaten Gambut Raya, namun ia tetap optimis Gambut Raya bakal menjadi kabupaten mandiri yang mekar dari Kabupaten Banjar.
“Walau saya tidak terpilih sebagai anggota DPR RI, saya tetap berharap Gambut Raya mekar dari Kabupaten Banjar. Apapun kendalanya, kami tetap berjuang, dan selalu memperjuangkan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya,” kata Aspihani, Jum’at (01/03/2024) saat di temui awak media di kediamannya Jl. Pemurus Komplek Istiqamah Blok Amanah V No. 01 RT 019 RW 003 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut tokoh aktivis LSM dan juga seorang dosen di Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin ini, pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya ini harus tercapai, dikarenakan kata Aspihani, dengan terbentuknya Kabupaten Gambut Raya, maka pemerataan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan bakal dapat di galakkan serta mempermudah pelayanan publik mengingat jarak ke ibukota kabupaten Banjar terlalu jauh.
Perjuangan belum berakhir sobat, kita berdo’a bersama-sama, semoga Allah membukakan hati mereka Anggota DPR-RI terpilih hasil Pemilu Rabu, 14 Februari 2024 berkenan dan perduli dengan 300ribu jiwa lebih penduduk Gambut Raya (Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Tatah Makmur, Aluh-Aluh dan Kecamatan Beruntung Baru), sehingga berkenan memperjuangkan Gambut Raya menjadi kabupaten mekar dari Kabupaten Banjar.
Aspihani menegaskan, nama Kabupaten Gambut Raya sudah masuk di dalam usulan draf RUU pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) yang meker dari Kabupaten Banjar di DPD RI dan DPR RI. “Tinggal di suarakan oleh Anggota DPR-RI terpilih bahwa Gambut Raya ingin mendirikan kabupaten sendiri yang mekar dari Kabupaten Banjar, wilayah Provinsi Kalimantan Selatan”.
Dijelaskannya, dari segi persyaratan sesuai UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Gambut Raya sudah memenuhi dua syarat dasar; yaitu berkaitan kewilayahan dan kapasitas Daerah. Dan juga Gambut Raya sudah memenuhi persyaratan administratif.
Ketua Umum DPN Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) ini menyebut, wilayah Gambut Raya secara administrasi memiliki luas 50.180 hektare yang meliputi Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur, dengan penduduk mencapai 300.000 jiwa membawahi 87 Desa dan 5 Kelurahan.
Adapun jarak dari ibu kota kabupaten induk yakni Kabupaten Banjar dari ujung wilayah Gambut Raya Kecamatan Aluh-Aluh mencapai 50 kilometer. Hal tersebut menjadi alasan utama keinginan terbentuknya Daerah Otonom Baru (DOB) berupa Kabupaten Gambut Raya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya