Tangerang,Liputan86.com – Indonesia memiliki garis pantai sepanjang 81.000 km yang dimana wilayah perairan Indonesia kaya akan keanekaragaman biota pinggir laut, salah satunya adalah pada ekosistem hutan mangrove pada tahun 2015 seluas 3,49 juta H. atau sebesar 21% luas mangrove dunia, salah satunya adalah kawasan mangrove di Desa Muara, Kabupaten Tangerang, provinsi Banten.
Mangrove adalah jenis tanaman dikotil yang hidup di habitat air payau dan air laut. Mangrove merupakan tanaman hasil dari kegiatan budidaya atau diambil dari alam.
Hutan mangrove adalah salah satu jenis hutan yang banyak ditemukan pada kawasan muara dengan struktur tanah rawa dan/atau padat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mangrove menjadi salah satu solusi yang sangat penting untuk mengatasi berbagai jenis masalah lingkungan terutama untuk mengatasi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh rusaknya habitat untuk hewan, Kerusakan ini tidak hanya berdampak untuk hewan tapi juga untuk manusia. Mangrove telah menjadi pelindung lingkungan yang baik.
Hutan mangrove yang berlokasi di desa muara Kawasan tersebut memiliki potensi pariwisata yang memiliki daya tarik pesona alam yang membius wisatawan lokal maupun nasional untuk berkunjung ke hutan mangrove desa muara, kecamatan teluk naga, kabupaten Tangerang tersebut.
Namun sayang sekali hutan mangrove yang ada desa muara yang menawarkan pesona alam yang sangat luarbiasa dan memanjakan mata para wisatawan tersebut belakangan di kelola oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, mungkin karena akses masuk ke hutan mangrove desa muara tak terurus, pemerintah daerah seolah membiarkan tanpa membangun sebuah konsep suatu pengembangan wisata mangrove dengan konsep ekowisata, sebuah konsep wisata yang mencakup tiga fungsi dasar yaitu edukasi, ekonomi, serta tentunya konservasi. Selain konsep ekowisata dari segi pembangunan juga bisa digunakan pendekatan arsitektur ekologis untuk melengkapi upaya pengembangan kawasan yang ramah lingkungan, Sesuai instruksi presiden Jokowi, melalui kementerian DLH RI Menteri Siti pengembangan hutan mangrove di pesisir sebagai upaya mendorong pemulihan ekosistem dan ekonomi nasional salah satunya merehabilitasi ekosistem mangrove di sepanjang pesisir pantai.
Tidak adanya perhatian pemerintah kabupaten Tangerang terhadap pengembangan ekowisata di pesisir hutan mangrove desa muara, membuat sejumlah oknum-oknum nakal mengabil kesempatan untuk mengelola wisata hutan mangrove di desa muara, tanpa memiliki perizinan yang jelas dari pemerintah kabupaten Tangerang maupun pemerintah pusat.
Padahal diketahui bersama melalui menteri keuangan pemerintah telah mendorong pengembangan sektor pariwisata destinasi prioritas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Bahkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik sudah dialokasikan dan ditingkatkan jumlahnya untuk tahun 2022 untuk melatih masyarakat lokal selaku pengusaha bidang pariwisata, sebagai bentuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat sekitar, Hal ini merupakan suatu dukungan pemerintah melalui APBN dengan aloaksi Dana Desa, Selain itu, ada beberapa anggaran tambahan di Kementerian dan Lembaga (K/L). Insentif fiskal maupun nonfiskal juga dioptimalkan perannya dan lebih memudahkan.
Informasi yang dihimpun hutan mangrove di desa muara, kecamatan teluk naga, kabupaten Tangerang, yang dijadikan tempat wisata diduga dikelolah Suyatno mantan kepala desa muara terdahulu bahkan pengelola belum mendapatkan izin baik dari pihak perhutani maupun pihak BP2T kabupaten Tangerang.Tempat wisata mangrove tersebut diketahui mulai di bukan pada tahun 16 hingga sekarang tanpa mengantongi perizinan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya