Terdakwa Djoko Sukamto Perkara Pemalsuan Surat Tanah Dituntut Empat Tahun Penjara

- Redaksi

Rabu, 29 Maret 2023 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 5 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG – Sidang perkara pemalsuan surat terdakwa Djoko Sukamto digelar dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (29/3/2023).

Terpantau diruang tiga, JPU Syahanara Yusti Romadona membacakan tuntutannya dihadapan Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa.

JPU menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama empat tahun. Menimbang terdakwa dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan uraian tersebut, kami Jaksa penuntut Umum memperhatikan peraturan perundang-undangan, mununtut dan mengadili sebagaimana Pasal 266 ayat 1 KUHP. Kedua menjatuhkan pidana terdakwa Djoko Sukamto dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujarnya.

Berita Terkait

Kelurahan Salembaran Jaya Bersama UPTD Propinsi Banten Menormalisasikan Saluran Air
BBM Bersubsidi Di jual keIndrustri Mencari Keuntungan yang lebih Tinggi
Proyek Paving Block Desa Tanah Merah di Duga Tidak Sesuai Anggaran
Proyek Pembangunan Normalisasi dan Perbaikan Saluran Air di Duga Melewati Batas Waktu yang di Tentukan
Acara Launching Produk Baru Yaitu RAYY MATTE LIPCREAM, Berjalan Lancar
BPPKB Banten DPAC Cipondoh Kota Tangerang, Gelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H Beserta DPRT Se-Kecamatan Cipondoh
BPPKB Banten DPAC Kec. Balaraja Gelar Syukuran Terima SK Dari Ketua DPC Kab. Tangerang
Silaturahmi Wartawan, LSM dan MUI Kosambi Cetuskan Pembentukan Wadah Wartawan KMC

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 10:14 WIB

Musyawarah Kerja Anak Cabang DPAC Kec. Jatiuwung Kota Tangerang BPPKB BANTEN, Berjalan Lancar

Senin, 23 September 2024 - 11:28 WIB

Milad ke-5 Tahun, Ketum Abah H. Darman Sumantri S.H.,M.H. Harapkan LBH PMBI Lebih Solid

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 00:27 WIB

Rayakan Ultah Ibu Hj. Siti Sumiyati ( Hj. Encum ) Doa Yang Terbaik Untuk Kedepannya, Sukses Digelar

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Saatnya Provinsi Banten Bangga Dengan Brand Lokal Yang Berkualitas dan Terjangkau ke Seluruh Lapisan Masyarakat Khususnya Kaum Ibu-ibu

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:45 WIB

Pemdes Kohod Meriahkan Kemerdekaan HUT RI Ke 79 Menggelar Lomba Karaoke

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Happy Anniversary 13 Th Media Rakyat Nusantara Group Dengan Tema : Menyajikan Berita Sesuai Fakta, Aktual dan Berimbang

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:16 WIB

Anniversary PT. Damai Putih Abadi Komisaris Ibu Hj.Ida Farida Santuni Ratusan Anak Yatim Beserta Turut Hadir Ketua Umum LSM HARIMAU

Sabtu, 27 Juli 2024 - 22:45 WIB

BPPKB BANTEN DPAC CISEENG BERSATU Adakan Acara MILAD Ke 26 Tahun dan Sekaligus Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa, Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Pendidikan

Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan

Rabu, 9 Okt 2024 - 11:09 WIB