TENGGARONG, Liputan86.com – Sidang perkara perusakan lahan yang dituduhkan ke Direktur PT Mahakam Prima Akbar Sejati (MPAS), Zulkifli masih terus berlanjut. Sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Senin (11/9/2023) hari ini beragendakan penyampaian keterangan saksi ahli dari pihak terdakwa.
“Namun sidang ini terpaksa ditunda, kami diminta untuk memenuhi beberapa kelengkapan surat. Intinya menyatakan bahwa saksi kami (harus) memiliki sertifikasi sebagai saksi ahli,” kata Kuasa Hukum PT MPAS, Agus Talis Joni pada Senin (11/9/2023) sore usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Lebih lanjut, Agus Talis Joni menilai bahwa perkara yang menjerat kliennya ini terkesan seperti dipaksakan. Sebab, jika melihat dari surat izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut, semua sudah sesuai mekanisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu yang pertama, kemudian yang tidak kalah penting adalah alat bukti bahwa melakukan perusakan lahan juga tidak disebutkan, apa sudah diamankan, kami juga tidak tahu,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya