Serang – Polda Banten klarifikasi mengenai penyitaan buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen dari salah satu mahasiswa yang ditangkap saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten,
Selasa, 6 Oktober 2020 tidak ada kaitannya dengan penetapan tersangka terhadap mahasiswa tersebut
hal ini disampaikan oleh Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi kepada awak media mengatakan bahwa Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut buku Tan Malaka berjudul Menuju Merdeka 100 Persen ini tidak terkait dengan barang bukti dalam Penetapan tersangka
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mahasiswa OA (22) salah satu perguruan tinggi di Banten itu ditetapkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 212 KUHP,
dengan ancaman pidana paling lama 1,4 tahun bulan kurungan penjara, “Kata Edy Sumardi.
Edy sumardi menyampaikan dalam penjelasan Pasal 212 KUHP yaitu Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat
Halaman : 1 2 Selanjutnya