Tangerang, liputan86.com – Program pembangunan yang digalakkan oleh perintah pusat telah dilakukan pada umumnya,senada dengan itu pembangunan didaerah sangat pesat.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan dan yang perlu di penuhi oleh pihak pengelola atau pengusaha.
Di Desa Bojong ke kecamatan teluk naga kabupaten Tangerang ada pengurukan Tanah yang di duga belum memiliki izin dan Operasional yang berlawanan dengan Perda gubernur Banten terkait jam Operasional pengurukan sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas serta menganggu ketertiban masyarakat umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya