Tangerang, Online-Indonesia.com
Perumahan Al’kautsar yang terletak di Desa Kosambi Kec Sukadiri Kab Tangerang – Banten diduga sebagian lahan untuk pengembangannya belum memiliki ijin,sehingga diduga melanggar aturan.
Pihak pengembang untuk tahap pengembangan seharusnya memiliki ijin yang baru walaupun tahap pertamanya sudah ada ijinnya. Sedangkan untuk pengembangan tahap kedua diduga pihak pengembang belum memilik ijin sebenarnya aturan yang benar Bangun dulu atau Ijin dulu? Ketika dikonfirmasi melalui telepon Kabid teknis Tata Ruang Haerudin belum memberikan tanggapannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika dikonfirmasi Camat Sukadiri Ahmad Hapid melalui WhatApp mengatakan” sudah meminta kepada pihak perumahan UNCU agar menghentikan kegiatan pembangunannya diwilayah yang belum ada izinnya yaitu PBG, karena sepengetahuannya dari pihak Dinas Tata Ruang Bangunan (DTRB) lahan efektif yang diizinkan kurang lebih hanya 6000 M2.
Halaman : 1 2 Selanjutnya