Online Indonesia Kab Tangerang –
Aturan yang sudah ditetapkan oleh Bupati Tangerang No 12 Tahun 2022 tentang jam operasional kendaraan truk tanah dari pukul 22.00 hingga pukul 05.00 tidak diindahkan sampai sekarang ini sehingga semakin banyak masyarakat yang mengeluh terutama Masyarakat wilayah Pantura karena merasa terganggu.Sejauh mana Pemerintah Kab Tangerang dalam menangani permasalahan jam operasional yang sudah ditetapkan oleh Perbup dilangar oleh pihak Pengembang yang menggunakan truk tanah?yang sudah jelas ada aturannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya