KABUPATEN TASIKMALAYA, investigasi.co.id – Mengacu pada UU KIP, atau UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan pertama, hak setiap orang untuk memperoleh Informasi; kedua, kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; ketiga, pengecualian bersifat ketat dan terbatas; keempat, kewajiban Badan Publik untuk mernbenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal yang terjadi bahkan sebaliknya, pada pelaksanaan pekerjaan tambal sulam Jalan Buaya, Desa Karangnunggal, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
Hasil penelusuran dan konfirmasi awak media, terungkap bahwa anggaran pekerjaan kegiatan tambal sulam jalan tersebut bersumber dari DAU 2022, yang yang dijelaskan oleh Anggota dewan partai Golkar dapil 5 Asep Saefulloh saat di konfirmasi melalui telpon selulernya. Asep juga menambahkan dalam hal ini saya hanya sebagai pengusung dan menunjuk titik Desa Karangnunggal dan sekitarnya, mengenai tekhnis pengerjaan dan kualitas pengerjaan silahkan hubungi saja dinas PU terkait ujar Asep.
Sementara warga sekitar pun terkejut dengan aktifitas pekerjaan tambal sulam jalan yang waktunya sangat singkat dan tidak ada papan informasi kegiatan.
“Bahkan ada sebagian yang tidak di aspal, hanya di awur batu, padahal anggarannya mencapai Rp 130 Juta”, imbuhnya dengan nada geram.
Halaman : 1 2 Selanjutnya