Rancaekek, Kab. Bandung, Liputan86.com – Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tujuan disalurkannya dana desa adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri dan demokratis. Dengan adanya Dana Desa, desa dapat menciptakan pembangunan dan pemberdayaan desa menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Namun pada kenyataannya tidak semua Kepala Desa amanah dalam perjalanan menggunakan anggaran yang digulirkan oleh pemerintah pusat pada setiap tahunnya.
Kajian dan hasil investigasi wartawan jelajahlintasindonesia.com- sebelum mengulas perjalanan DD Cangkuang kecamatan Rancaekek Terendus Sejak tahun 2018 periode awal menjabat, Potensi maladministrasi diduga kades DK langgar UU No.37 tahun 2008 mengarah ke tindakan perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menyalahgunakan wewenang, tidak Profesional dalam menyusun APBDes dan LPJ, diduga tidak mengacu pada PP No.8/2016 pasal 16 ayat (1) ada penundaan penyaluran DD penggunaan sangat tertutup terhadap pelayanan Administrasi Dana Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak warga masyarakat Desa Cangkuang untuk dan kewajiban memantau mengawasi juga mendapatkan akses pemanfaatan dana desa sesuai yang telah direncanakan dalam APBDes mestinya dilibatkan oleh kades DK, mengacu pada pasal 68 UU No. 6 tahun 2014, sebaliknya berbeda dengan Desa Cangkuang, ungkap salah satu tokoh masyarakat, bahwa DK pura-pura tidak tahu dengan UU di atas.
Bidik perjalanan dana desa Cangkuang total yang diterima tahun 2018 Pagu Rp. 852.409.000, telah disalurkan dari RKUD ke RKUDES pada tahap I masuk rekening desa tanggal 23-MEI-2018 Realisasi Penyaluran Rp. 170.481.800, Peruntukan Pembangunan Gedung Posyandu RW 011 (7,2 mx 4 m) Rp 83.205.300, lanjut
Pembangunan Draenase (RW 01, RW 02), Draenase (RW 05) dan Draenase (RW 14) Rp 76.604.100, kegiatan diatas di duga Piktif.
Tahap II masuk rekening desa Tanggal Diterima 22-Nov-2018 Realisasi Penyaluran Rp. 340.963.600, peruntukan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (jogging track) Rp 87.000.000, lanjut Rehabilitasi Jalan Lingkungan (RW 07, RW 12, RW 14) Rp. 248.995.000,
Tahap III masuk rekening desa Tanggal Diterima 19-DES-2018 Realisasi Penyaluran Rp. 340.963.600,
Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa (jogging track) Rp. 73.000.000, Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa (jalan bojong menje – neglasari )Rp. 258.315.000. Kegiatan Di Atas Di Duga Abu-abu.
Selang waktu tahun 2019 Menghadapi Pilkades dan dimenangkan kembali Oleh Kades DK untuk periode ke dua, padahal di periode awal sudah terendus banyak kejagjalan.
Bidik Perjalan DD Cangkuang Tahun 2020 Pagu Rp. 1.063.552.000, telah disalurkan dari RKUD ke RKUDes pada tahap I masuk rekening desa Tanggal Diterima 20-April-2020, Realisasi Penyaluran Rp. 429.743.600,
Tahap II Realisasi Penyaluran Rp.159.532.800 Tanggal Diterima 28-Juli-2020, Realisasi Penyaluran Rp.159.532.800 Tanggal Diterima 10-Agustus-2020, Realisasi Penyaluran Rp. 106.355.200 Tanggal Diterima 26-Aguatus-2020.
Tahap III Realisasi Penyaluran Rp. 208.387.600 Tanggal Diterima 15-Desember-2020.
Bidik perjalanan DD tahun 2021 Pagu Rp. 1.184.867.000, Realisasi pencairan tahap I, Realisasi Penyaluran
Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
18-Juni-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 14-Juli-2021 Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima 26-Juli-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
27-Juli-2021, Realisasi Penyaluran Rp. 53.100.000 Tanggal Diterima
Halaman : 1 2 Selanjutnya