Liputan86.com -SIDANG lanjutan perkara mantan Kepala Dinas ESDM Pemkab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang menerima uang dari mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara berujung gratifikasi pengalihan izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (6/6/2022) akan dipenuhi massa dari Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan dan para Advokat/Pengacara dari Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI).
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) Wijiono kepada sejumlah wartawan, Rabu (1/6/2022) di markas besar P3HI Jl. Saka Permai No 50 Banjarmasin.
Wijiono mengatakan, pihaknya pada hari Senin (6/6/2022) tersebut akan melaksanakan aksi demo damai di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dalam bentuk aksi simpatik sebagai dukungan moral terhadap Mardani H Maming yang pernah di hadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bapak Mardani adalah salah satu Wakil Ketua Dewan Pembina dan Penasehat di organisasi advokat P3HI, begitu juga di LSM LEKEM Kalimantan, sehingga kami sangat wajar memberikan dukungan moral terhadap beliau,” kata mas Wiji panggilan akrabnya Wijiono.
Mas Wiji pun menjelaskan, massa yang hadir nantinya tidak hanya massa dari LSM LEKEM Kalimantan dan Organisasi Advokat P3HI, melainkan sebagian besar terdiri dari berbagai kalangan masyarakat warga negara Banua sendiri juga di dukung oleh massa dari berbagai LSM-LSM yang simpatik terhadap Mardani H Maming.
“Yang berhadir nanti ini terdiri dari berbagai kalangan, baik dari LSM-LSM, maupun kalangan masyarakat Banua yang simpatik terhadap bapak Mardani H Maming sendiri,” ujarnya.
Diketika wartawan bertanya kepada mas Wiji tentang jumlah massa yang akan turun dalam aksi simpatik tersebut, Wijiono menjawab pihaknya sudah melayangkan surat ke Polda Kalsel guna memberitahukan akan dilaksanakan kegiatan tersebut dengan jumlah massa sekitar 200 orang.
“Pemberitahuan sudah kita sampaikan ke Polda Kalsel dengan jumlah massa sekitar 250 orang dengan dasar hak menyampaikan pendapat di muka umum pada dasarnya adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin tegas dalam Konstitusi Pasal 28 E UUD 1945, Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi lewat UU No. 12 Tahun 2005, Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maupun UU No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” beber pengacara jebolan P3HI angkatan pertama ini.
Halaman : 1 2 Selanjutnya