Lagi – Lagi Truk Tanah Menelan Korban Jiwa, Yandri, S. S. H Minta Pemerintah Membuat Kajian Ilmiah Terkait Dengan Perbup Nomer 47 Tahun 2018

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 27 September 2023 - 03:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Liputan86.com – Peristiwa tewasnya seorang bocah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang akibat terlindas truk tanah yang beroperasi diluar aturan jam oprasionl perbup itu sudah menjadi pemandangan umum di kabupaten Tangerang khususnya di wilayah teluk naga dan kosambi, hal ini membuat sejumblah masyarakat dan beberapa aktivis wilayah pantura dan sekitarnya kerap kali melakukan aksi demo meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang agar betul-betul melihat ini menjadi sebuah persoalan yang serius yang harus di benahi oleh pihak pemerintah kabupaten Tangerang. 

Namun pemerintah pun tak pernah merevisi perbup 47 tahun 2018, sehingga semua berjalan seperti biasa, bahkan truk-truk tanah dengan muatan tonase yang begitu besar melaju bebas di siang hari hingga malam hari, tanpa ada tindakan yang tegas dari aparat penegak hukum maupun sektor informal lainnya. 

Kejadian truk tanah merenggut nyawa bukan saja kali ini terjadi di Teluk naga, namun  sudah sering terjadi di wilayah pantura dan sekitarnya, harusnya ini menjadi perhatian pemerintah kabupaten Tangerang, karena aktivitas truk tanah sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu membuat yandri S. S. H., meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Tangerang agar bisa menkaji kembali perbup 47 tahun 2018

” Saya minta kepada memerintah kabupaten Tangerang agar dapat merevisi kembali atau melakukan kajian ilmiah Terkait dengan perbup 47 tahun 2018 juga Terkait dengan perbub Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, saya harapkan dapat di revisi kembali tujuannya agar dapat dijerat pidana atau sangsi-sangsi tegas terhadap pelaku usaha truk tanah yang mengabaikan perbup tersebut “., Tegas Yandri. S.S.H., yang juga saat ini di percaya sebagai ketua perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia se-provinsi Banten. 

” Pemerintah bisa memanggil pengusaha truk tanah yang nakal yang berani mengabaikan perbup tersebut, buatkan kajiannya dengan regulasi yang benar-benar ada sangsi pidananya atau bisa juga dijadikan perda tersendiri dan sampaikan kepada pemilik atau pengusaha tersebut sehingga benar-benar penerapan aturannnya bisa ditaati oleh pengusaha truk tanah”., Jelas pria yang terkenal banyak membatu masyarakat untuk mendapatkan keadilan di bidang Hukum 

Lebih lanjut yandri,. S. S. H., memngatakan ” Agar tidak ada lagi korban-korban yang mengalami kecelakaan serupa dan masyarakat seperti dihantui oleh rasa takut untuk berkendara setelah kejadian kecelakaan anak kecil meninggal dunia akibat terlindas truk tanah, ini harus menjadi cermin untuk pemerintah daerah bahwasanya perbup tersebut harus dikaji kembali dengan membuat regulasi yang benar-benar memiliki sangsi terhadap pelaku usaha truk nakal yang tidak mentaatinya. “, Tegas Yandri Sinlaeloe. S. H., yang juga salah satu toko sentral pers di Indonesia. 

Kalau pemerintah berharap pada lanjut Bang Yandri Sapaan Akrabnya, pada penutupan portal dan di jaga oleh dishub itu ma tidak bisa efektif, contoh truk tanah jelas mengabaikan pembatasan waktu oprasional sebagaimana di atur dalam perbup Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang itu dibatasi pukul 22. O0 wib sampai pukul 05.00 wib, kemudian masyarakat berharap di jaga sama dishub sedangkan dishub juga tidak bisa berbuat banyak hanya bisa menyuruh putar balik, nah ini yang menjadi masalah konkritnya sebab kenapa tidak ada sangsi tegas di perbup Sementara Perbup kan gak melihat status jalan mau jalanya lewat manapun bisa saja dia melintas, untuk itu dibutuhkan kajian ilmiah pemerintah daerah kabupaten Tangerang Terkait dengan perbup tersebut “., Tandasnya Rabu 27 September 2023

Berita Terkait

Pekerjaan Galian PDAM di Duga Merusak Jalan Wilayah Pakuhaji
Diduga Tak Mengantongi Izin, Bangunan Proyek di Depan SDN 1 Kosambi Asal Jadi dan Abaikan K3
Cegah Narkoba dan Bullying, Serka Lukman Sosialisasi di SDN Gabral
Koramil 10/Sepatan Bersama PWI Berikan Bantuan Air Bersih
HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan
Lagi Lagi Manejemen PT.Cs2 Pola Sehat Melakukan PHK Sepihak
PEMBANGUNAN JEMBATAN KEMBAR LILIBA AKAN DI MULAI “PEMERINTAH DIMINTA SEGERA SELESAIKAN PEMBAYARAN TANAH MASYARAKAT”
Ada Pertemuan Pasti Ada Perpisahan Kini Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat Pakuhaji Ke Kosambi

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:26 WIB

Timses Caleg DPR RI. Dr Jimmy Simanjuntak Gelar Bimtek di HALL GOLDLAND KARAWACI Kel. Panunggangan Siap Menuju Senayan

Selasa, 21 November 2023 - 11:10 WIB

Ketua Umum Prabowo-Gibran Centre 08 Adakan Rapat Internal Serta Serahkan Sertifikat Kepada 3 Ketua Relawan, Berjalan Lancar

Selasa, 14 November 2023 - 10:06 WIB

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Organ Relawan Prabowo Subianto Gibran Centre 08

Senin, 13 November 2023 - 00:47 WIB

Ganjar Ajak Diskusi Petani Simalungun Soal Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 11 November 2023 - 07:39 WIB

Ketua Umum DPP Prabowo Subianto – Gibran Centre 08 Kirim Karangan Bunga Ucapkan Selamat Atas Terlaksana Deklarasi Garda Sultra Indonesia

Minggu, 5 November 2023 - 20:09 WIB

Ganjar-Mahfud Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar

Minggu, 5 November 2023 - 20:07 WIB

Cerita Emak-emak Berebut Salaman Ganjar Saat Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar

Minggu, 5 November 2023 - 20:03 WIB

Didampingi Pengacara P3HI Anang Rosadi Bakal Gugat Partai NasDem

Berita Terbaru

Regional

Pekerjaan Galian PDAM di Duga Merusak Jalan Wilayah Pakuhaji

Kamis, 7 Des 2023 - 17:13 WIB