Lagi Lagi Manejemen PT.Cs2 Pola Sehat Melakukan PHK Sepihak

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Yandri Dibaca 5 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bogor ][ Dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).Pemerintah membantah adanya aturan yang memperbolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan PHK harus melalui proses.

“Apakah benar PHK boleh dilakukan sepihak? Tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas menerima keputusan PHK tersebut,” kata Putri dalam konferensi pers.

Karena itu, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa proses yang jelas, apalagi jika berlaku sewenang-wenang. Putri menyebut bahwa dasar aturannya masih berlaku pada aturan yang lama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” sebut Putri.

Hal ini terjadi pada karyawan PT.Cs2 Pola Sehat yang mana tidak ada pemberitahuan kepada karyawan dan langsung di beritahukan dengan kesalahan kesalahan yang sekiranya tidak di koreksinya terkait pemberian SP 2 terhadap karyawan. Selesa ( 03/10/23)

Ketika di temui salah satu karyawan dia menuturkan,” Pada tanggal 10 april 2023 HRGA Melki red memberikan surat peringatan yang meminta agar karyawan mendatangani surat peringatan ( SP 2 ) yang tertulis pada surat peringatan ( SP 2) tanggal 20 februari 2023.

Hal ini sudah di tepis oleh karyawan pak.kenapa SP 2 tanggal 20 februari 2023 yang sudah lewat tanggal dan bulan di berikan kesaya suruh tanda tangan ini sudah tidak layak sekarang sudah tanggal 10 April 2023.tetapi Melki red memaksa agar di tanda tangani, Agar di ajukan.” tutur Melki.

Ketika karyawan di panggil kembali pada tanggal 8 Mai 2023 oleh HRGA difo Red, menyampaikan ini ada Surat peringatan 3 mengenai tidak masuk tanpa keterangan dan harus di tanda tangani.

Lalu karyawan Red mengatakan bila SP 2 sudah di perbaiki baru saya tanda tangan hal ini difo red membenarkan bapak sudah tanda tangan SP 2 , lalu karyawan Red mengatakan apakah Melki red tidak menyampaikan bahwa tgl pemberian SP tersebut tidak layak karna pembuatan Surat peringatan pada 20 februari 2023 sedangkan , meminta tanda tangan pada karyawan 10 April 2023 dan di lebaran nya pun tertera tgl 10 April 2023 ( bahwa SP 2 tidak layak ) harus nya bisa di koreksi dengan tulisan tersebut bukan memaksa dan mengintervensi, mengintimidasi “, jelas karyawan

Sumber Berita : PPRI

Berita Terkait

Warga Gintung Resah dan Menolak Adanya Pemakaman Non Muslim di TPU Milik Perumahan Gas diduga Tidak Memiliki Ijin Lengkap
Anggaran Dana Desa Wilayah Kab Tangerang Diduga Tidak Jelas Peruntukannya
Jalan Rusak Parah dan Kotor Wilayah Pantura Akibat Truk Tanah Menjadi Tanggung Jawab Siapa
Diduga Anggaran Dana Desa Sasak Untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Tidak Jelas Peruntukannya
Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022
Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda
Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB