Lagi Lagi Manejemen PT.Cs2 Pola Sehat Melakukan PHK Sepihak

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Yandri Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bogor ][ Dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).Pemerintah membantah adanya aturan yang memperbolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan PHK harus melalui proses.

“Apakah benar PHK boleh dilakukan sepihak? Tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas menerima keputusan PHK tersebut,” kata Putri dalam konferensi pers.

Karena itu, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa proses yang jelas, apalagi jika berlaku sewenang-wenang. Putri menyebut bahwa dasar aturannya masih berlaku pada aturan yang lama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” sebut Putri.

Hal ini terjadi pada karyawan PT.Cs2 Pola Sehat yang mana tidak ada pemberitahuan kepada karyawan dan langsung di beritahukan dengan kesalahan kesalahan yang sekiranya tidak di koreksinya terkait pemberian SP 2 terhadap karyawan. Selesa ( 03/10/23)

Ketika di temui salah satu karyawan dia menuturkan,” Pada tanggal 10 april 2023 HRGA Melki red memberikan surat peringatan yang meminta agar karyawan mendatangani surat peringatan ( SP 2 ) yang tertulis pada surat peringatan ( SP 2) tanggal 20 februari 2023.

Hal ini sudah di tepis oleh karyawan pak.kenapa SP 2 tanggal 20 februari 2023 yang sudah lewat tanggal dan bulan di berikan kesaya suruh tanda tangan ini sudah tidak layak sekarang sudah tanggal 10 April 2023.tetapi Melki red memaksa agar di tanda tangani, Agar di ajukan.” tutur Melki.

Ketika karyawan di panggil kembali pada tanggal 8 Mai 2023 oleh HRGA difo Red, menyampaikan ini ada Surat peringatan 3 mengenai tidak masuk tanpa keterangan dan harus di tanda tangani.

Lalu karyawan Red mengatakan bila SP 2 sudah di perbaiki baru saya tanda tangan hal ini difo red membenarkan bapak sudah tanda tangan SP 2 , lalu karyawan Red mengatakan apakah Melki red tidak menyampaikan bahwa tgl pemberian SP tersebut tidak layak karna pembuatan Surat peringatan pada 20 februari 2023 sedangkan , meminta tanda tangan pada karyawan 10 April 2023 dan di lebaran nya pun tertera tgl 10 April 2023 ( bahwa SP 2 tidak layak ) harus nya bisa di koreksi dengan tulisan tersebut bukan memaksa dan mengintervensi, mengintimidasi “, jelas karyawan

Sumber Berita : PPRI

Berita Terkait

Diduga Tak Mengantongi Izin, Bangunan Proyek di Depan SDN 1 Kosambi Asal Jadi dan Abaikan K3
Cegah Narkoba dan Bullying, Serka Lukman Sosialisasi di SDN Gabral
Koramil 10/Sepatan Bersama PWI Berikan Bantuan Air Bersih
HUT Humas Polri Ke-72 Dirayakan Dengan Gerakan Pelestarian Lingkungan
PEMBANGUNAN JEMBATAN KEMBAR LILIBA AKAN DI MULAI “PEMERINTAH DIMINTA SEGERA SELESAIKAN PEMBAYARAN TANAH MASYARAKAT”
Ada Pertemuan Pasti Ada Perpisahan Kini Serah Terima Jabatan (Sertijab) Camat Pakuhaji Ke Kosambi
Silaturahmi Pengurus KBRJ Nasional Bersama DPP IP3N Sekaligus Memberikan Legalitas Badan Hukum Perkumpulan Keluarga Besar Rang Jambak
Lagi-lagi Kades Haurpugur Kec. Rancaekek Lakukan Mal-administrasi & Mengangkangi SK Bupati Bandung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:21 WIB

Gubernur Jawa Timur Berikan Apresiasi Dalam Acara Jambore Opop Yang Digelar Pertama Kali di Kota Pasuruan

Minggu, 26 November 2023 - 23:13 WIB

Ketua Forlabb Bateng Eka Putra Minta Warga Tahan Diri Dulu, Untuk Tidak Unjuk Rasa Soal PLTN

Senin, 13 November 2023 - 09:19 WIB

KOLABORASI PEWARNA DENGAN GITJ MERANGSANG PERTUMUHAN PARIWISATA DI BONDO JEPARA

Senin, 30 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pembukaan MTQ ke 2 Desa Teluk Naga, Sekcam Harus Terus Dikumandangkan Sampai ke Pelosok Desa

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:59 WIB

Usulan Pemekaran Dua Kabupaten di Kalimantan Selatan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:29 WIB

Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker RI Bersama IPB Lakukan Terobosan Kegiatan Nota Akademik di Kabupaten Gorontalo Utara

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:04 WIB

Dinas P&K NTT Apresiasi Kegiatan Pentas Seni di SLB Negeri Pembina Kupang

Berita Terbaru