Lagi Lagi Manejemen PT.Cs2 Pola Sehat Melakukan PHK Sepihak

- Redaksi

Selasa, 3 Oktober 2023 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Tim Editor : Yandri Dibaca 16 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Bogor ][ Dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).Pemerintah membantah adanya aturan yang memperbolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan PHK harus melalui proses.

“Apakah benar PHK boleh dilakukan sepihak? Tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas menerima keputusan PHK tersebut,” kata Putri dalam konferensi pers.

Karena itu, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa proses yang jelas, apalagi jika berlaku sewenang-wenang. Putri menyebut bahwa dasar aturannya masih berlaku pada aturan yang lama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” sebut Putri.

Hal ini terjadi pada karyawan PT.Cs2 Pola Sehat yang mana tidak ada pemberitahuan kepada karyawan dan langsung di beritahukan dengan kesalahan kesalahan yang sekiranya tidak di koreksinya terkait pemberian SP 2 terhadap karyawan. Selesa ( 03/10/23)

Ketika di temui salah satu karyawan dia menuturkan,” Pada tanggal 10 april 2023 HRGA Melki red memberikan surat peringatan yang meminta agar karyawan mendatangani surat peringatan ( SP 2 ) yang tertulis pada surat peringatan ( SP 2) tanggal 20 februari 2023.

Hal ini sudah di tepis oleh karyawan pak.kenapa SP 2 tanggal 20 februari 2023 yang sudah lewat tanggal dan bulan di berikan kesaya suruh tanda tangan ini sudah tidak layak sekarang sudah tanggal 10 April 2023.tetapi Melki red memaksa agar di tanda tangani, Agar di ajukan.” tutur Melki.

Ketika karyawan di panggil kembali pada tanggal 8 Mai 2023 oleh HRGA difo Red, menyampaikan ini ada Surat peringatan 3 mengenai tidak masuk tanpa keterangan dan harus di tanda tangani.

Lalu karyawan Red mengatakan bila SP 2 sudah di perbaiki baru saya tanda tangan hal ini difo red membenarkan bapak sudah tanda tangan SP 2 , lalu karyawan Red mengatakan apakah Melki red tidak menyampaikan bahwa tgl pemberian SP tersebut tidak layak karna pembuatan Surat peringatan pada 20 februari 2023 sedangkan , meminta tanda tangan pada karyawan 10 April 2023 dan di lebaran nya pun tertera tgl 10 April 2023 ( bahwa SP 2 tidak layak ) harus nya bisa di koreksi dengan tulisan tersebut bukan memaksa dan mengintervensi, mengintimidasi “, jelas karyawan

Sumber Berita : PPRI

Berita Terkait

Pelantikan & Deklarasi 29 DPAC Se-Kabupaten Tangerang BPPKB BANTEN di ALUN – ALUN PEMDA TIGARAKSA Sukses Digelar
Acara Deklarasi Sekaligus Pelantikan BPPKB BANTEN Se-Kab. Lebak, Sukses Digelar
Pemerintah Kab Tangerang Terkesan Tutup Mata Dengan Adanya Perbup No 12 Tahun 2022
Delapan Orang Nasabah Yang Sudah Bayar Lunas, Ternyata Digelapkan Oleh Agus dan Istrinya
Cerita Riri Bisnis Kosmetik Lipstik RAYYMATTE Awalnya Hanya Iseng-iseng Ternyata Laris Saat Mengeluarkan Produk
SEMARAK LOMBA KARAOKE GEMPARKAN DESA KOHOD, BERJALAN LANCAR
Senam Sehat Bersama Maryono Sachrudin Kompak Kenakan Kaos Merah Putih Hut ke 79 Th
Kantor Notaris / PPAT Mohamad Abror.SH.MKn Peringatan HUT RI ke-79 Th di Lapangan Raihan Kelapa Dua
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 07:50 WIB

Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029

Senin, 2 September 2024 - 07:56 WIB

1500 Anggota The Patriot mengawal Paslon Gubernur Wakil Gubernur Banten Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Kantor KPU

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:32 WIB

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB

Pendidikan

SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket

Selasa, 3 Sep 2024 - 22:01 WIB