Kab.Bogor ][ Dalam konferensi pers, Jumat (6/1/2023).Pemerintah membantah adanya aturan yang memperbolehkan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pengusaha. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menyebutkan PHK harus melalui proses.
“Apakah benar PHK boleh dilakukan sepihak? Tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja/buruh dan pekerja/buruh memberikan persetujuan atas menerima keputusan PHK tersebut,” kata Putri dalam konferensi pers.
Karena itu, perusahaan tidak bisa sembarangan melakukan PHK tanpa proses yang jelas, apalagi jika berlaku sewenang-wenang. Putri menyebut bahwa dasar aturannya masih berlaku pada aturan yang lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bila terjadi perselisihan PHK, maka diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,” sebut Putri.
Hal ini terjadi pada karyawan PT.Cs2 Pola Sehat yang mana tidak ada pemberitahuan kepada karyawan dan langsung di beritahukan dengan kesalahan kesalahan yang sekiranya tidak di koreksinya terkait pemberian SP 2 terhadap karyawan. Selesa ( 03/10/23)
Ketika di temui salah satu karyawan dia menuturkan,” Pada tanggal 10 april 2023 HRGA Melki red memberikan surat peringatan yang meminta agar karyawan mendatangani surat peringatan ( SP 2 ) yang tertulis pada surat peringatan ( SP 2) tanggal 20 februari 2023.
Hal ini sudah di tepis oleh karyawan pak.kenapa SP 2 tanggal 20 februari 2023 yang sudah lewat tanggal dan bulan di berikan kesaya suruh tanda tangan ini sudah tidak layak sekarang sudah tanggal 10 April 2023.tetapi Melki red memaksa agar di tanda tangani, Agar di ajukan.” tutur Melki.
Ketika karyawan di panggil kembali pada tanggal 8 Mai 2023 oleh HRGA difo Red, menyampaikan ini ada Surat peringatan 3 mengenai tidak masuk tanpa keterangan dan harus di tanda tangani.
Lalu karyawan Red mengatakan bila SP 2 sudah di perbaiki baru saya tanda tangan hal ini difo red membenarkan bapak sudah tanda tangan SP 2 , lalu karyawan Red mengatakan apakah Melki red tidak menyampaikan bahwa tgl pemberian SP tersebut tidak layak karna pembuatan Surat peringatan pada 20 februari 2023 sedangkan , meminta tanda tangan pada karyawan 10 April 2023 dan di lebaran nya pun tertera tgl 10 April 2023 ( bahwa SP 2 tidak layak ) harus nya bisa di koreksi dengan tulisan tersebut bukan memaksa dan mengintervensi, mengintimidasi “, jelas karyawan
Halaman : 1 2 Selanjutnya