Tangerang,Liputan86.com- H.Suherman., S.Ag., Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan pakuhaji Kabupaten Tangerang Banten, Selalu Terus Mengarahkan Pembinaaan Kepada Para Stafnya Agar Mutu Pelayanan Terus di Tingkatkan Serta Menjalin Keharmonisan dan Kesinergian Kerjasama Dalam Upaya Mempertahankan Mutu Pelayanan Cepat Disiplin Menuju Arah Tertib Administrasi. (Jumat 24-06-2022)
H.Suherman, Mengutarakan, ” Kami Optimis dan Berkomitmen Selalu Terus dan Terus Dalam upaya Memberikan yang Terbaik Terkait Pelayanan Kepada Masyarakat, Apabila ada Pasangan yang Hendak Menikah untuk Mengisi Pendaptaran Yang Telah disiapkan Para Petugas Pencatat Nikah, hal ini Bertujuan agar Tertib Administrasi.
Dijelaskannya, Adapun Persyaratan yang dibutuhkan untuk Daftar Nikah di KUA :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Surat Keterangan untuk Nikah (Model N1).
2. Surat Keterangan asal – usul (Model N2)
3. Surat Persetujuan Mempelai (Model N3)
Halaman : 1 2 Selanjutnya