Tangerang,Liputan86 com- Sebagai informasi, kegiatan pembinaan administrasi desa merupakan salah satu dari ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, bahwa pembinaan dan pengawasan Administrasi Pemerintahan Desa oleh Bupati dapat dilimpahkan kewenangannya kepada camat.
Camat Gunung Kaler beserta jajaranya Monitoring dan berikan pembinaan kepada pemerintahan desa Cibetok, guna berjalanya Administrasi dengan baik dan juga sesuai juknis yang berlaku. Selasa 07-06- 2022
Dalam acara pelaksanaan kegiatan Monitoring di Desa Cibetok. turut dihadiri Jajaran unsur muspika Kecamatan Gunung Kaler yang di pimpin langsung Camat,Willy Patria., SE., M.SI., dengan di dampingi, Supiyani., S.Pd., MM., ( Sekcam) Kasi Ekbang, Kasi Kesos, Kades, Sekdes, BPD, Pendamping Kecamatan dan jajaran staf Pemdes Cibetok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatanya, H.Aenilah Syarif SH., sebagai kepala Desa Cibetok menyampaikan, ” kepada jajaran maupun masing-masing kasi agar segera melengkapi Dokumen yang ada supaya Administrasi Desa bisa berjalan sesuai harapan.
“ Saya harap masing-masing kasi agar segera melengkapi dokumen yang ada, supaya Administrasi Desa kita bisa berjalan sesuai harapan kita,namun apabila ada kesulitan segera konsultasi dengan team pembina yang ada di kecamatan, ” jelasnya”.
Kepala Desa Cibetok H.Aenilah Syarif SH, menyampaikan, ” terima kasihnya kepada Camat beserta tim, yang telah memonitoring Desa Cibetok, menurut ia,ini adalah suatu pembelajaran dan koreksi bagi perangkat desa serta dirinya. agar desa Cibetok bisa lebih maju dan sesuai dengan apa yang di harapkan masyarakat Cibetok.”.
“ Saya berterimakasih kepada camat beserta tim, telah Monitoring dan memberikan Pembinaan Administrasi kepada desa kami, ini adalah motipasi bagi perangkat desa agar lebih baik lgi, ”ucapnya”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya