Hebat,Sengketa Tanah PT TUM Tanjung Burung Pihak Fredy Miliki Alas Hak Yang Kuat

- Redaksi

Sabtu, 11 Februari 2023 - 02:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 9 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang Banten, Lioutan86.com – Tok tok.!! Bahwa sengketa kepemilikan atas tanah PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang terletak di Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang antara Fredy dengan Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, serta Wiliam Hasan pada akhirnya telah selesai dan menemukan titik terang. 

Didalam acara sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 48/G/2022/PTUN.SRG yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Kamis tanggal 8 Desember 2022 yang lalu. Telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 

Dalam fakta persidangan perkara tersebut telah terbukti secara meyakinkan pihak Fredy memiliki alas hak kepemilikan yang kuat, berdasarkan kepemilikan girik seluas 60.000 m2 yang didukung dengan dokumen-dokumen lainnya yang telah diberikan oleh kuasa Fredy kepada Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaliknya pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai tergugat serta kuasa hukum yang mewakili Sanko Hasan, dan kawan-kawan sebagai tergugat II intervensi tidak dapat membantah adanya cacat administrasi, atas penerbitan sertifikat-sertifikat yang menjadi objek perkara.

“Bahwa pada akhirnya setelah diuji dalam persidangan terbukti sertifikat-sertifikat yang telah terbit terlebih dahulu di atas tanah milik klien kami merupakan produk yang cacat administrasi, dan oleh karena itu patutlah dibatalkan penerbitannya,” ucap Randy Gunawan kuasa hukum Fredy melalui pesan tertulis, Jumat (10/2/2023). 

Menurut Randy, dasar-dasar penerbitan sertifikat-sertifikat atas nama Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan terbukti diterbitkan berdasarkan dokumen yang tidak benar.

“Dalam persidangan tersebut pihak Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan mendalilkan telah menguasai tanah sejak lama, tetapi dalil tersebut sama sekali tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan,” tegasnya. 

Randy juga menambahkan bahwa pihak Sanko Hasan, Pudjantoro Hasan, dan Wiliam Hasan telah membuat isu liar seakan-akan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak adil, hal ini sangatlah menyesatkan. Apabila setiap pihak yang kalah dalam perkara lantas menuduh majelis hakim tidak adil dan berpihak, bisa kacau dan rusak hukum di negara Indonesia tercinta ini. Jangan membuat isu-isu yang menyesatkan. 

Berita Terkait

Pelantikan & Deklarasi 29 DPAC Se-Kabupaten Tangerang BPPKB BANTEN di ALUN – ALUN PEMDA TIGARAKSA Sukses Digelar
Acara Deklarasi Sekaligus Pelantikan BPPKB BANTEN Se-Kab. Lebak, Sukses Digelar
Pemerintah Kab Tangerang Terkesan Tutup Mata Dengan Adanya Perbup No 12 Tahun 2022
Delapan Orang Nasabah Yang Sudah Bayar Lunas, Ternyata Digelapkan Oleh Agus dan Istrinya
Cerita Riri Bisnis Kosmetik Lipstik RAYYMATTE Awalnya Hanya Iseng-iseng Ternyata Laris Saat Mengeluarkan Produk
SEMARAK LOMBA KARAOKE GEMPARKAN DESA KOHOD, BERJALAN LANCAR
Senam Sehat Bersama Maryono Sachrudin Kompak Kenakan Kaos Merah Putih Hut ke 79 Th
Kantor Notaris / PPAT Mohamad Abror.SH.MKn Peringatan HUT RI ke-79 Th di Lapangan Raihan Kelapa Dua

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 07:50 WIB

Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029

Senin, 2 September 2024 - 07:56 WIB

1500 Anggota The Patriot mengawal Paslon Gubernur Wakil Gubernur Banten Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Kantor KPU

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:32 WIB

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB

Pendidikan

SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket

Selasa, 3 Sep 2024 - 22:01 WIB