Ketua DPRD Kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail, S.Ag, MM.
TANGERANG, Liputan86.com – Dalam rumus ekonomi ada istilah Produksi dan Penjualan. Maka, DPRD Kabupaten Tangerang membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ritel Tahun 2022 lalu.
“Jadi, Perda ini, memadukan antara pedagang tradisional dengan pedagang modern,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, kepada wartawan, Jumat (14/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Perda itulah, kata Kholid Ismail, pemabahasan tentang pengaturan jarak toko ritel besar, masuknya produk-produk kearifan lokal ke toko ritel besar, yang sudah dibina Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
“20 persen dari produk lokal, itu yang mesti ada di toko ritel besar di Kabupaten Tangerang,” jelas Kholid Ismail.
Halaman : 1 2 Selanjutnya