Tangerang, liputan86.com – Diduga belum mengantongi izin dari Dinas Kesehatan serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Perusahaan Bakso Jawir yang beralamat di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, tetap beroperasi, dan luput dari pengawasan pemerintahan setempat.
Menurut warga setempat yang tidak bersedia namanya di publikasikan, tempat perusahaan yang mengolah makanan bakso olahan tersebut membuang limbahnya ke saluran air warga, telah berjalan lebih dari 3 tahun namun bahkan diduga telah memiliki cabang dibeberapa wilayah lainnya.
” Patut diduga sampai saat ini pihak Perusahaan bakso Jawir tidak memiliki ijin apapun, bahkan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kelurahan pun kemungkinan tidak ada, coba saja tanya kesana,” ucap salah satu warga yang enggan namanya di tulis. Selasa (26/09/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Awak media mencoba konfirmasi kepada pemilik Bakso Jawir yang menurut warga setempat belum memiliki izin apapun.
“Kami sudah ijin dan koordinasi kepada Pak RW.01 Cipondoh Makmur Kota Tangerang setiap Bulan nya saya memberikan uang kepada pak RW,” ungkap Jawir di lokasi usahanya. Selasa (26/09/2023) siang.
Ditempat yang sama salah satu warga lainnya yang juga tidak mau di sebutkan nama nya berharap agar dinas terkait segera bertindak tegas, karena dampaknya sangat membahayakan warga sekitar.
Halaman : 1 2 Selanjutnya