Tangerang,Liputan86.com- Peristiwa tewasnya seorang bocah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang akibat terlindas truk tanah yang beroperasi diluar aturan menjadi momok yang sangat menakutkan bagi pengendara yang beroda dua
Padahal, dalam perbub Tangerang nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang itu dibatasi pukul 22. O0 wib sampai pukul 05.00 wib.
“Saya merasa dihantui oleh rasa takut untuk berkendara setelah kejadian kecelakaan anak kecil meninggal dunia akibat terlindas truk pengangkut tanah yang sering berlalu lalang,” kata Roby warga Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Senin( 25-9-2023)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyaknya Kecelakaan kata Roby yang diakibatkan oleh truk tanah diruas jalur Kosambi Teluknaga membuat ia dan warga lainnya meminta pemkab Tangerang dan Kepolisan untuk menindak truk pengangkut tanah yang beroperasi diluar aturan.
“Saya minta kepada Pemkab Tangerang dan kepolisian agar melakukan penindakan secara tegas kepada pengusaha truk pengangkut tanah yang sudah menyebabkan hilangnya nyawa seorang bocah di kampung kami,” pungkasnya.
“Sementara Camat Teluknaga Zam-zam Manohara mengatakan pihaknya turut prihatin dan berbelasungkawa kepada pihak keluarga korban atas kejadian dan musibah kecelakaan yang menimpa seorang bocah di wilayahnya.
“Saya mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya karena ini adalah musibah memang tidak ada yang mempunyai rencana,” kata Zam-zam Manohara saat diwancarai dikantornya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya