Kota Serang – Ratusan orang yang sedang nongkrong di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Serang terpaksa dibubarkan oleh Kepolisian Resor Serang Kota Polda Banten pada Sabtu (16/1/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. Diketahui banyak dari mereka yang merupakan para anggota klub motor yang sedang melakukan kopi darat (kopdar) di lokasi tersebut.
Selain itu, kerumunan masyarakat yang nongkrong di kawasan Alun-alun Kota Serang dan sekitaran Stadion Maulana Yusuf pun turut dibubarkan petugas.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kabagops Polres Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan, SH., MM., mengatakan, jika pembubaran dilakukan petugas sebagai upaya penegakkan disiplin protokol kesehatan di tengah masih tingginya tingkat penyebaran Covid-19 di Kota Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya kami melaksanakan patroli, khususnya di jalan protokol, alun-alun serta stadion. Dan kami melakukan pembubaran kerumunan warga dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ungkap Kompol Yudha seusai giat, Minggu (17/1/2021) pagi.
Bukan hanya itu, hingga Minggu (17/1/2021) pukul 02.00 WIB, sejumlah tempat hiburan malam (THM) turut menjadi sasaran petugas. Didapati, sejumlah THM kedapatan tetap buka melewati batas waktu yang sudah ditentukan di masa pemberlakuan PSBB Provinsi Banten. Sehingga petugas pun terpaksa meminta pengunjung yang memadati lokasi tersebut untuk membubarkan diri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya