Liputan86.com – KETUA Bidang Hukum DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kalimantan Selatan Aspihani Ideris geram atas pernyataan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Suprapti Tri Astuti yang menyebut wartawan itu adalah distorsi. Kalimat distorsi yang dilontarkan tersebut terkesan bahwa wartawan dalam menyajikan pemberitaan dianggap pemutarbalikan suatu fakta, aturan, dan sebagainya.
“Perlu anda ketahui, wartawan yang profesional ini dalam menyajikan berita tidak pernah menyimpang dari fakta yang sebenarnya. Anda (red Suprapti Tri Astuti) mengatakan bahwa wartawan itu adalah distorsi sama saja dengan menuduh wartawan dalam menyajikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ucap Pengacara Kondang Kalsel ini kepada sejumlah awak media, Kamis (26/5/2022).
Menurut Aspihani yang di ketahui seorang Dosen Fakultas Hukum UNISKA ini, wartawan tersebut dalam menjalankan profesinya di lindungi Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum. Artinya seseorang mengatakan wartawan itu adalah distorsi sama saja dengan sebuah tindakan menghalang-halangi wartawan dalam menyajikan berita,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya