Tangerang,Liputan86.com- Aktivis Lingkungan Hidup (LH), Dulamin Zhigo mengecam tindakan oknum aparatur Desa Kedaung Barat, yang mendampingi perusahaan, meminta tanda tangan warga menyetujui perusahaan diatas tanah pengairan (Bantaran Sungai Cisadane).
Pasalnya kegiatan tersebut berdiri diatas lahan bantaran Sungai Cisadane, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang yang sudah jelas-jelas dilarang oleh pemerintah mendirikan bangunan diatas lahan pengairan.
“Ya jelas salah, masa aparatur desa dampingi pengusaha minta tanda tangan warga, apapun usahanya selama masih berdiri di lahan Bantaran Sungai Cisadane itu melanggar aturan,” tegas Zhigo melalui telpn what’s app, Rabu (01-06-2022)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Zhigo, seharusnya aparatur Desa Kedaung Barat memberi contoh yang baik kepada warganya. Zhigo juga menyebut tindakan yang dilakukan oknum aparatur tersebut tidak akan merubah peraturan dari pemerintah.
“Harusnya pemerintah desa mengerti hal yang melanggar, bukannya membantu minta tanda tangan warganya untuk menyetujui, memang setelah ada tanda tangan semua jadi benar, kan tidak mungkin,” cetusnya.
Dibalik kejadian ini, Zhigo menyesalkan perbuatan yang dilakukan oknum aparatur Desa Kedaung Barat terhadap warganya. Maka dari itu, ia berencana akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya