Adanya Pabrik Pembakaran Almunium di Duga Pihak Pemerintahan Tutup Mata

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti & Budi Editor : YS Dibaca 38 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Barat, Online-Indonesia.com

Warga mengeluh akibat keberadaan Pabrik limbah pembakaran Almunium berada di wilayah Jln Gaga Rawa Kompeni RT 006/04 Kelurahan Kamal Kecamatan Kalideres Jakarta Barat yang di duga tidak memiliki izin lingkungan Hidup (LH). Dengan adanya pembakaran Almunium dibeberapa titik Kec Kalideres banyak Masyarakat mengeluh karena dapat mengganggu kesehatan masyarakat sekitarnya.

Akibat dampak proses pembakaran Almunium yang mengeluarkan asap bau yang tidak sedap sangat menyengat kehidung sehingga dapat mengakibatkan gangguan pernafasan. Pencemaran lingkungan Hidup (AMDAL) yang wajib dimiliki sesuai peraturan pemerintah nomer 27 tahun 2012 tentang izin Lingkungan. Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No 5 Tahun 2012 tentang Wajib AMDAL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Silaturahmi Wartawan, LSM dan MUI Kosambi Cetuskan Pembentukan Wadah Wartawan KMC
Pelantikan & Deklarasi 29 DPAC Se-Kabupaten Tangerang BPPKB BANTEN di ALUN – ALUN PEMDA TIGARAKSA Sukses Digelar
Acara Deklarasi Sekaligus Pelantikan BPPKB BANTEN Se-Kab. Lebak, Sukses Digelar
Pemerintah Kab Tangerang Terkesan Tutup Mata Dengan Adanya Perbup No 12 Tahun 2022
Delapan Orang Nasabah Yang Sudah Bayar Lunas, Ternyata Digelapkan Oleh Agus dan Istrinya
Cerita Riri Bisnis Kosmetik Lipstik RAYYMATTE Awalnya Hanya Iseng-iseng Ternyata Laris Saat Mengeluarkan Produk
SEMARAK LOMBA KARAOKE GEMPARKAN DESA KOHOD, BERJALAN LANCAR
Senam Sehat Bersama Maryono Sachrudin Kompak Kenakan Kaos Merah Putih Hut ke 79 Th
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:10 WIB

Dinas Pendidikan Propinsi Banten di Duga Tutup Mata Dengan Adanya SMAN 13 Menjual Buku Paket

Senin, 9 September 2024 - 20:33 WIB

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:34 WIB

SMPN 3 Sepatan Timur di Duga Menjual Seragam Melalui Koperasi Sekolah

Kamis, 1 Agustus 2024 - 01:35 WIB

Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Tingkat SMP Negeri Se-Kota Tangerang 2024 Menyemarakkan Semangat Kompetisi dan Kreativitas Pelajar

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:30 WIB

Gelar Pentas Seni Bersama Kimbo dan Prambors FM Radio, SMKN 2 Kota Tangerang

Minggu, 9 Juni 2024 - 18:05 WIB

Anggaran Dana BOS SMPN 1 Pakuhaji Patut di Pertanyakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:09 WIB

Pembangunan SD/SMP Sekolah Terpadu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Diduga Kong Kalingkong Dengan Kontraktor

Senin, 29 Januari 2024 - 09:37 WIB

Alumi 87 SMPN 1 Teluknaga Mendukung Penuh H. Surta Wijaya Menjadi Calon Anggota DPD RI Banten

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB