Tangerang, Online-Indonesia.com
Pembayaran telat hanya 2 (Dua) Bulan angsuran, HABIBULLAH, konsumen Mizuho Leasing Indonesia yang sebelumnya bernama Verena Finance, sebagai konsumen (Nasabah) menjadi korban penyalagunaan kekuasaan dari instansi jasa keuangan tersebut, anehnya Mizuho Leasing Indonesia /Verena Finance selama 1 tahun, seolah – olah merasa tidak berdosa terhadap konsumen (Nasabahnya) dengan melelang unit tersebut tanpa pemberitahuan kepada konsumen (Nasabah) atau sepihak, oleh sebab itu Habibullah meminta keadilan, perlindungan guna kepastian hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
HABIBULLAH, didampangi Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang Hendri, SE., SH., MH, Mustain Billah Marap, SH., MH dan Firdaus, SH melakukan gugatan kepada Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas satu unit mobil Isuzu Bus Type NKR 55 Long Elf Nomor Polisi B 7273 CDA atas nama Habibullah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Klien kami telah dirugikan akibat mobilnya ditarik sepihak dan cacat prosedur dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak 3 (tiga) bulan pada tanggal 17 September 2022,” ucap Mustain Billah Marap, SH. MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta 30 November 2023.
Pada kenyataannya saat kendaraan milik Habibullah ditarik paksa oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance pada tanggal 17 September 2022, Habibullah baru menunggak angsuran 2 (dua) bulan yakni di bulan Agustus 2022 dan bulan September 2022.
Selanjutnya, Hendri, SE,. SH,. MH., menjelaskan, bahwa dugaan merampas sepihak kendaraan tanpa memenuhi syarat penarikan yang diatur Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang adalah sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
”Dari pihak Leasing jika ingin menarik kendaraan konsumen tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukum seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” jelas Hendri, SE,. SH,. MH.
Halaman : 1 2 Selanjutnya