Advokat Hendri SE SH MH, : PT Mizuho Leasing indonesia Merasa Berkuasa, Tarik Paksa Kendaraan Nasabah di Tengah Jalan

- Redaksi

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 9 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Online-Indonesia.com

Pembayaran telat hanya 2 (Dua) Bulan angsuran, HABIBULLAH, konsumen Mizuho Leasing Indonesia yang sebelumnya bernama Verena Finance, sebagai konsumen (Nasabah) menjadi korban penyalagunaan kekuasaan dari instansi jasa keuangan tersebut, anehnya Mizuho Leasing Indonesia /Verena Finance selama 1 tahun, seolah – olah merasa tidak berdosa terhadap konsumen (Nasabahnya) dengan melelang unit tersebut tanpa pemberitahuan kepada konsumen (Nasabah) atau sepihak, oleh sebab itu Habibullah meminta keadilan, perlindungan guna kepastian hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

HABIBULLAH, didampangi Kuasa Hukum dari Kantor Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komda Kota Tangerang Hendri, SE., SH., MH, Mustain Billah Marap, SH., MH dan Firdaus, SH melakukan gugatan kepada Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan merampas satu unit mobil Isuzu Bus Type NKR 55 Long Elf Nomor Polisi B 7273 CDA atas nama Habibullah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Klien kami telah dirugikan akibat mobilnya ditarik sepihak dan cacat prosedur dengan dalih mobil tersebut sudah menunggak 3 (tiga) bulan pada tanggal 17 September 2022,” ucap Mustain Billah Marap, SH. MH, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta 30 November 2023.

Pada kenyataannya saat kendaraan milik Habibullah ditarik paksa oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance pada tanggal 17 September 2022, Habibullah baru menunggak angsuran 2 (dua) bulan yakni di bulan Agustus 2022 dan bulan September 2022.

Selanjutnya, Hendri, SE,. SH,. MH., menjelaskan, bahwa dugaan merampas sepihak kendaraan tanpa memenuhi syarat penarikan yang diatur Undang-Undang (UU) yang dilakukan oleh Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance cabang TangCity Kota Tangerang adalah sebuah Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

”Dari pihak Leasing jika ingin menarik kendaraan konsumen tidak bisa dilakukan secara sepihak begitu saja, silahkan boleh menarik kendaraan tapi tempuh sesuai proses jalur hukum seperti harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri setempat, sementara dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Mizuho Leasing Indonesia/Verena Finance telah melampaui kewenangan Pengadilan dan sangat merugikan klien kami, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019, Pasal 15 Ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia,” jelas Hendri, SE,. SH,. MH.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 10:14 WIB

Musyawarah Kerja Anak Cabang DPAC Kec. Jatiuwung Kota Tangerang BPPKB BANTEN, Berjalan Lancar

Senin, 23 September 2024 - 11:28 WIB

Milad ke-5 Tahun, Ketum Abah H. Darman Sumantri S.H.,M.H. Harapkan LBH PMBI Lebih Solid

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 00:27 WIB

Rayakan Ultah Ibu Hj. Siti Sumiyati ( Hj. Encum ) Doa Yang Terbaik Untuk Kedepannya, Sukses Digelar

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Saatnya Provinsi Banten Bangga Dengan Brand Lokal Yang Berkualitas dan Terjangkau ke Seluruh Lapisan Masyarakat Khususnya Kaum Ibu-ibu

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:45 WIB

Pemdes Kohod Meriahkan Kemerdekaan HUT RI Ke 79 Menggelar Lomba Karaoke

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Happy Anniversary 13 Th Media Rakyat Nusantara Group Dengan Tema : Menyajikan Berita Sesuai Fakta, Aktual dan Berimbang

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:16 WIB

Anniversary PT. Damai Putih Abadi Komisaris Ibu Hj.Ida Farida Santuni Ratusan Anak Yatim Beserta Turut Hadir Ketua Umum LSM HARIMAU

Sabtu, 27 Juli 2024 - 22:45 WIB

BPPKB BANTEN DPAC CISEENG BERSATU Adakan Acara MILAD Ke 26 Tahun dan Sekaligus Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa, Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Pendidikan

Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan

Rabu, 9 Okt 2024 - 11:09 WIB