SMPN 3 Sepatan Timur di Duga Menjual Seragam Melalui Koperasi Sekolah

- Redaksi

Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti Editor : YS Dibaca 160 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan adanya Koperasi Sekolah seharusnya pihak Koperasi dapat meringankan beban Orang tua Murid untuk membeli seragam bukannya memberatkan, karena Koperasi SMPN 3 Sepatan Timur penjualannya secara kontan tidak bisa dicicil dengan harga kurang lebih Delapan Ratus Ribu Rupiah ( Rp 800.000 ). Seharusnya pihak Moperasi dapat meringankan dan mengukur kemampuan orangtua Murid.

Risti

Meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Kab Tangerang agar meninjau langsung terkait Koperasi SMPN 3 Sepatan Timur,”ucap orangtua Murid”.
Ketika di konfirmasi Kepala Sekolah SMPN 3 Sepatan Timur Nasrudin melalui telepon mengatakan” maaf belum bisa ketemu karena lagi ada acara diluar”.
Ketika dimintai tanggapannya Ketua Koperasi Sri Janiyati melalui Whats App tidak menjawab.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Lurah Salembaran Jaya Menjadi Pembina Upacara di SDN Pemukiman
Siswa SMAN dan SMKN Kab Tangerang di Duga Belum Terdaftar Dalam Dapodik
Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Duga Tutup Mata Adanya Penjualan Buku Paket
Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah
SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket
Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Tingkat SMP Negeri Se-Kota Tangerang 2024 Menyemarakkan Semangat Kompetisi dan Kreativitas Pelajar
Gelar Pentas Seni Bersama Kimbo dan Prambors FM Radio, SMKN 2 Kota Tangerang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 20:07 WIB

Proyek Aspirasi Dewan di Duga Asal Jadi

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:25 WIB

Oknum Sekdes Kiara Payung di Duga Memotong Dana Dhisabilitas

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:18 WIB

BBM Bersubsidi Di jual keIndrustri Mencari Keuntungan yang lebih Tinggi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:46 WIB

Proyek Paving Block Desa Tanah Merah di Duga Tidak Sesuai Anggaran

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:02 WIB

Proyek Pembangunan Normalisasi dan Perbaikan Saluran Air di Duga Melewati Batas Waktu yang di Tentukan

Senin, 30 September 2024 - 02:31 WIB

Acara Launching Produk Baru Yaitu RAYY MATTE LIPCREAM, Berjalan Lancar

Jumat, 27 September 2024 - 11:47 WIB

BPPKB Banten DPAC Cipondoh Kota Tangerang, Gelar Acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H Beserta DPRT Se-Kecamatan Cipondoh

Selasa, 17 September 2024 - 15:08 WIB

BPPKB Banten DPAC Kec. Balaraja Gelar Syukuran Terima SK Dari Ketua DPC Kab. Tangerang

Berita Terbaru

Pendidikan

Lurah Salembaran Jaya Menjadi Pembina Upacara di SDN Pemukiman

Senin, 4 Nov 2024 - 14:38 WIB

Regional

Proyek Aspirasi Dewan di Duga Asal Jadi

Minggu, 20 Okt 2024 - 20:07 WIB

Regional

Oknum Sekdes Kiara Payung di Duga Memotong Dana Dhisabilitas

Sabtu, 12 Okt 2024 - 13:25 WIB