Kab. Tangerang, Online-Indonesia.com
SMPN 3 Sepatan Timur Desa Kedaung Barat Kec Sepatan Timur Kab Tangerang – Banten menjual seragam melalui Koperasi Sekolah, yang diduga belum memiliki Badan Hukum.Koperasi Sekolah di Ketuai oleh Sri Janiyati yang berprofesi sebagai Guru.
Ketika dikonfirmasi salah Satu Orangtua Murid kelas 7 SMPN 3 yang namanya dirahasiakan mengatakan, bolehkah pihak Sekolah menjual seragam melalui Koperasi? Sedangkan ada ketentuan dari Kementrian Pendidikan bahwa untuk seluruh sekolah tidak boleh koperasi sekolah menjual seragam, karena kalau koperasinya berdiri dilingkungan sekolah sama saja itu milik Sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya