Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

- Redaksi

Senin, 9 September 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti Editor : DH Dibaca 130 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Online-Indonesia.com – Kab Tangerang – Kepala Desa wilayah Kab Tangerang – Banten diduga menjadi Ketua Komite Sekolah Menengah Pertama ( SMPN ).

Menurut aturan Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang melarang tegas Kepala Desa menjadi Ketua Komite Sekolah berdasarkan pasal 4 (3) poin C.Pengurus yang dilarang menjadi Komite Sekolah,pendidik yang mengajar ditempat sekolah tersebut,penyelenggara sekolah yang bersangkutan,pemerintah Desa,Forum kordinasi pimpinan Kecamatan,Forum Kordinasi Pimpinan Daerah,Anggota DPRD,Pejabat Pemerintah yang membidangi Pendidikan.

Apakah boleh Dinas Pendidikan Kab Tangerang yang menunjuk Komite salah satu Sekolah seorang Kepala Desa?padahal sudah jelas tidak boleh.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika dikonfirmasi salah satu Masyarakat wilayah Sepatan Kab Tangerang Agus mengatakan”kenapa sih pemilihan komite sekarang ini banyak yang tidak dengan hasil musyawarah?bukannya untuk memilih ketua komite harus berdasarkan Musyawarah Mufakat.

Berita Terkait

Siswa SMAN dan SMKN Kab Tangerang di Duga Belum Terdaftar Dalam Dapodik
Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan
Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Duga Tutup Mata Adanya Penjualan Buku Paket
SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket
SMPN 3 Sepatan Timur di Duga Menjual Seragam Melalui Koperasi Sekolah
Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Tingkat SMP Negeri Se-Kota Tangerang 2024 Menyemarakkan Semangat Kompetisi dan Kreativitas Pelajar
Gelar Pentas Seni Bersama Kimbo dan Prambors FM Radio, SMKN 2 Kota Tangerang
Anggaran Dana BOS SMPN 1 Pakuhaji Patut di Pertanyakan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 10:14 WIB

Musyawarah Kerja Anak Cabang DPAC Kec. Jatiuwung Kota Tangerang BPPKB BANTEN, Berjalan Lancar

Senin, 23 September 2024 - 11:28 WIB

Milad ke-5 Tahun, Ketum Abah H. Darman Sumantri S.H.,M.H. Harapkan LBH PMBI Lebih Solid

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 00:27 WIB

Rayakan Ultah Ibu Hj. Siti Sumiyati ( Hj. Encum ) Doa Yang Terbaik Untuk Kedepannya, Sukses Digelar

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Saatnya Provinsi Banten Bangga Dengan Brand Lokal Yang Berkualitas dan Terjangkau ke Seluruh Lapisan Masyarakat Khususnya Kaum Ibu-ibu

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:45 WIB

Pemdes Kohod Meriahkan Kemerdekaan HUT RI Ke 79 Menggelar Lomba Karaoke

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Happy Anniversary 13 Th Media Rakyat Nusantara Group Dengan Tema : Menyajikan Berita Sesuai Fakta, Aktual dan Berimbang

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:16 WIB

Anniversary PT. Damai Putih Abadi Komisaris Ibu Hj.Ida Farida Santuni Ratusan Anak Yatim Beserta Turut Hadir Ketua Umum LSM HARIMAU

Sabtu, 27 Juli 2024 - 22:45 WIB

BPPKB BANTEN DPAC CISEENG BERSATU Adakan Acara MILAD Ke 26 Tahun dan Sekaligus Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa, Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Pendidikan

Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan

Rabu, 9 Okt 2024 - 11:09 WIB