Kalsel, Online-Indonesia.com
Provinsi Kalimantan Selatan memiliki luas 38.744,23 km² dengan meliputi dari 11 Kabupaten, 2 Kota, 153 Kecamatan, 144 Kelurahan dan 1.864 Desa. Pada Tahun 2017, jumlah penduduknya diperkirakan mencapai 5 juta jiwa.
Diantaranya ada dua Kabupaten yang memiliki Wilayah cukup luas, yaitu Kabupaten Banjar memiliki luas 4.668, 50 km² yang terdiri dari 20 Kecamatan, 277 Desa dan 13 Kelurahan dan Kabupaten Kotabaru dengan luas 9.422,46 km² memiliki 21 Kecamatan dengan 198 Desa dan 4 Kelurahan, sehingga dua Kabupaten tersebut sangat wajar adanya tuntutan pemekaran Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan pemekaran ini terjadi seperti Kabupaten Banjar ingin mekar dengan membentuk Daerah otonom baru Kabupaten Gambut Raya muncul sejak tahun 1998 dan Kemunculan pemekaran di Kabupaten Kotabaru dengan membentuk Daerah otonom baru Kabupaten Tanah Kambatang Lima sejak Tahun 2015.
Gambut Raya sendiri diketahui memiliki luas Wilayah sekitar 50.180 km² atau sekitar 50.180 Hektare yang terdiri 6 kecamatan yaitu Kecamatan Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru, dan Tatah Makmur serta memiliki 87 Desa dan 5 Kelurahan dengan jumlah penduduk sudah lebih dari 300 Ribu jiwa.
Sedangkan Tanah Kambatang Lima memiliki luas 12 Kecamatan, yaitu Kecamatan Kelumpang Barat, Kecamatan Kelumpang Tengah. Kemudian, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kecamatan Kelumpang Utara, Kecamatan Kelumpang Timur yang diliputi 109 Desa dengan hasil perhitungan luas Wilayah mencapai 7.013,75 Hektare.
“Alhamdulillah di Senayan, nama Gambut Raya sudah masuk dalam daftar usulan pembentukan Daerah otonomi baru. Insya Allah disaat moratorium dibuka, Gambut Raya bakal menjadi kabupaten persiapan. Artinya Gambut Raya memiliki kabupaten sendiri,” ucap Aspihani Ideris yang merupakan salah satu Deklarator/ Penggagas Pembentukan Daerah Otonom Baru.
Sekretaris Panitia Pelaksana Penuntutan Pemekaran Kabupaten Gambut Raya ini, pihaknya tinggal menunggu kelengkapan administratif berupa putusan musyawarah desa, persetujuan Pambakal dan Ketua BPD se Wilayah Gambut Raya sebagaimana amanah Pasal 37 UU No. 23 Tahun 2014, ujarnya.
“Berkas musyawarah Desa sudah masuk sekitar 70% an dari jumlah 87 Desa dari 6 Kecamatan yang akan melebur menjadi Kabupaten Gambut Raya,” terang Aspihani.
Halaman : 1 2 Selanjutnya