KOLABORASI PEWARNA DENGAN GITJ MERANGSANG PERTUMUHAN PARIWISATA DI BONDO JEPARA

- Redaksi

Senin, 13 November 2023 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Helen Siregar Editor : YS Dibaca 24 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Tengah, Online-Indonesia.com

Bondo merupakan salah satu Desa di Kecamatan Bangsri dibawah adminstrasi Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.  Disana ada berbagai potensi wisata disana, seperti wisata bahari dan wisata rohani, yang kalau dikelolah dengan lebih baik oleh masyarakat dan pemerintah setempat,  hal ini akan sangat berdampak positif buat masyarakat dan pemerintah setempat dan Jepara akan semakin dikenal ke manca negara bukan hanya ukirannya saja.

Dikutip dari sistem informasi desa Bondo. Di tahun 1860 seorang pria bernama Laut Gunowongso yang berasal dari Simongan, Semarang bekerja dan menetap di cumbring, Jepara. Suatu malam dia bermimpi bertemu dengan orang tua yang mengenakan pakaian hitam, dan memintanya membangun perdukuhan di sebelah utara Jepara. Setelah berpikir dan diberi izin oleh istrinya, Gunowongso mulai berjalan ke arah utara dengan 8 pengikutnya. Setelah melalui perjalanan yang jauh, rombongan Gunowongso beristirahat dibawah pohon jati besar yang terletak tidak jauh dari laut. Gunowongso menetapkan Daerah yang menjadi tempat istirahatnya ini menjadi Hutan Bondo yang akan dibuat pedukuhan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tahun 1865 Daerah Bondo mulai dihuni oleh kerabat Gunowongso dari Cumbring. Setelah itu Bondo menjadi daerah yang makmur dengan dibukanya lahan pertanian. Sahabat Gunowongso yang bernama Ibrahim Kiai Tunggul Wulung mendengar kabar bahwa sahabatnya telah membuka perdukuhan. Mendengar kabar tersebut Tunggul Wulung pergi ke Bondo dan meminta izin kepada Gunowongso untuk membuka hutan disebelah utara tempat tinggalnya, dan Gunowongso mengizinkannya. Tunggul Wulung berhasil membuka hutan dan membuat perdukuhan baru yang diberi nama Ujung Jati.

Nama Tunggul Wulung bagi para pemerhati sejarah umum maupun sejarah Gereja sudah tidak asing lagi.. sebagaimana ditulis dalam Wikipedia. Ibrahim Tunggul LP Wulung (1800-1885) adalah seorang penginjil pribumi pada awal abad ke-19 di kawasan Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten. Kekristenan di Pulau Jawa sendiri tidak lepas dari peran para penginjil awam seperti F.L. Anthing, C.V. Stevens-Philips dan para penginjil pribumi seperti Kiai Sadrach, Paulus Tosari serta Kiai Ibrahim Tunggul Wulung pada masa itu.

Sejarah mencatat, dalam perkembangan gereja-gereja yang didirikan olah  orang-orang awam dan penginjil Jawa bersifat integratif. Mereka mendorong orang-orang Jawa untuk tetap menjadi bagian dari budaya dan masyarakat mereka, oleh sebab itu jemaat ini dapat tumbuh secara pesat. Jemaat ini pulalah yang dikembangkan oleh Kiai Ibrahim Tunggul Wulung di kawasan Gunung Muria.

Berita Terkait

Lurah Pondok Aren Tangsel menetapkan 6 Ketua RT Baru di Lingkungan RW 12 Pondok Aren
Di Duga Anggaran Dana Desa Sasak Untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Tidak Jelas Peruntukannya
Bal Walkot Berjargon “Radja AA Neh Mantap“ Bertandang Ke Kantor SWI Kalsel
DRS. H. Moch Maesyal Rasyid Hadiri Acara Halal Bihalal di Pemancingan Desa Kohod Jaya
Lurah Salembaran Jaya Bersilaturahmi dan Dirangkai Dengan Makan Bersama Aparatur Kelurahan Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/ 2024 M
Aksi Penanganan Masalah Sosial dan Antisipasi Kenakalan Remaja (Aksi PESONA) Demi Terwujudnya Generasi Muda Yang Berkualitas di Kelurahan Salembaran Jaya
Terobosan Panitia Gambut Raya Berkirim “Surat Cinta” ke Komisi II DPR RI
Panitia Pemekaran Gambut Raya Dalam Sepekan Kirim “Surat Cinta” Ke DPR RI
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB