Oleh : Aspihani Ideris Assegaf
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT atau disingkat LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Kata LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau dalam bahasa asingnya sering juga disebut Non dengan kata NGO yang kepanjangan adalah Non Governmental Organization merupakan kata yang sudah sangat familiar terdengar di telinga kita. Karena memang kata ini sangat sering dimuat di media-media cetak, media online, maupun diperdengarkan di media-media elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut penulis, kata LEMBAGA mengandung arti tentang seperangkat norma-norma, peruturan-peraturan yang menjadi ciri dari lembaga tersebut. Lembaga merupakan system kompleks yang mencangkup berbagai hal yang berhubungan dengan konsep sosial, psikologis, politik dan hukum. Dan kalau SWADAYA memiliki arti kekuatan/tenaga sendiri atau juga bisa dikatakan dengan istilah gotong royong atau patungan bahu membahu oleh sekelompok orang. Sedangkan istilah kata MASYARAKAT adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.
Berbicara aturan hukum yang ada saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat atau disingkat LSM masuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan yang mungkin tercakup dalam UU No. 8 Tahun 1985 dan PP No. 18 Tahun 1986. Namun berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah yang terbentuk di Indonesia sekarang ini harus berbentuk yayasan.
Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk: Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang HukumPerdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”). Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 tahun 2001.
Dari itu LSM sebagai suatu organisasi, khususnya organisasi non laba atau non profit, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan ORMAS, KOPERASI dan PARTAI POLITIK, bahkan juga bisa diartikan sama halnya dengan PERUSAHAAN. Sebagai suatu organisasi, maka apa yang diharapkan adalah mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuannya tersebut maka organisasi perlu dikelola dengan baik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya