Penjabaran Istilah LSM dalam Bermasyarakat

- Redaksi

Jumat, 16 September 2022 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 3 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Aspihani Ideris Assegaf

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT atau disingkat LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Kata LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau dalam bahasa asingnya sering juga disebut Non dengan kata NGO yang kepanjangan adalah Non Governmental Organization merupakan kata yang sudah sangat familiar terdengar di telinga kita. Karena memang kata ini sangat sering dimuat di media-media cetak, media online, maupun diperdengarkan di media-media elektronik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penulis, kata LEMBAGA mengandung arti tentang seperangkat norma-norma, peruturan-peraturan yang menjadi ciri dari lembaga tersebut. Lembaga merupakan system kompleks yang mencangkup berbagai hal yang berhubungan dengan konsep sosial, psikologis, politik dan hukum. Dan kalau SWADAYA memiliki arti kekuatan/tenaga sendiri atau juga bisa dikatakan dengan istilah gotong royong atau patungan bahu membahu oleh sekelompok orang. Sedangkan istilah kata MASYARAKAT adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.

 

Berbicara aturan hukum yang ada saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat atau disingkat LSM masuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan yang mungkin tercakup dalam UU No. 8 Tahun 1985 dan PP No. 18 Tahun 1986. Namun berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah yang terbentuk di Indonesia sekarang ini harus berbentuk yayasan.

 

Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk: Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang HukumPerdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”). Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 tahun 2001.

 

Dari itu LSM sebagai suatu organisasi, khususnya organisasi non laba atau non profit, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan ORMAS, KOPERASI dan PARTAI POLITIK, bahkan juga bisa diartikan sama halnya dengan PERUSAHAAN. Sebagai suatu organisasi, maka apa yang diharapkan adalah mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuannya tersebut maka organisasi perlu dikelola dengan baik.

Berita Terkait

Ulang Tahun ke-9 Tahun, KEYSHA Bertambahnya Umur Tidak Begitu Penting, Yang Penting Keberkahannya
Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya (AMPTR) Kota Tangerang Gait cetarnews Dalam Kegiatan Seminar Jurnalistik & Buka Puasa Bersama (BUKBER)
Ramadhan Berkah Korps Indonesia Muda DPK Teluknaga Bagikan 300 Takjil dan Santunan Anak Yatim
PT. Ksatria Indonesia Maju Mengadakan Program Sembako Murah Dengan Harga Rp 10 Ribu
Pasar Mambo dan Anyar Selatan Menanti Kedatangan Para Pedagang
Legalist Indonesia PT Icon Global Internasional Membangun Sinergitas Bersama FWJI Tangerang Kota
Perumahan Al’kautsar di Duga Sudah Ada Penyegelan Oleh Pihak Pemerintah
Andika Putra Silaturahmi ke Kediaman Rumah Umar BPPKB Banten Gropet Berjalan Lancar

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 12:55 WIB

Lurah Pondok Aren Tangsel menetapkan 6 Ketua RT Baru di Lingkungan RW 12 Pondok Aren

Rabu, 1 Mei 2024 - 04:15 WIB

Bal Walkot Berjargon “Radja AA Neh Mantap“ Bertandang Ke Kantor SWI Kalsel

Minggu, 28 April 2024 - 11:13 WIB

DRS. H. Moch Maesyal Rasyid Hadiri Acara Halal Bihalal di Pemancingan Desa Kohod Jaya

Minggu, 14 April 2024 - 22:06 WIB

Lurah Salembaran Jaya Bersilaturahmi dan Dirangkai Dengan Makan Bersama Aparatur Kelurahan Pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/ 2024 M

Sabtu, 6 April 2024 - 18:55 WIB

Aksi Penanganan Masalah Sosial dan Antisipasi Kenakalan Remaja (Aksi PESONA) Demi Terwujudnya Generasi Muda Yang Berkualitas di Kelurahan Salembaran Jaya

Jumat, 5 April 2024 - 08:36 WIB

Terobosan Panitia Gambut Raya Berkirim “Surat Cinta” ke Komisi II DPR RI

Minggu, 31 Maret 2024 - 10:15 WIB

Panitia Pemekaran Gambut Raya Dalam Sepekan Kirim “Surat Cinta” Ke DPR RI

Senin, 18 Maret 2024 - 23:06 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Berita Terbaru