Penjabaran Istilah LSM dalam Bermasyarakat

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 16 September 2022 - 03:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Aspihani Ideris Assegaf

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT atau disingkat LSM adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.

Kata LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau dalam bahasa asingnya sering juga disebut Non dengan kata NGO yang kepanjangan adalah Non Governmental Organization merupakan kata yang sudah sangat familiar terdengar di telinga kita. Karena memang kata ini sangat sering dimuat di media-media cetak, media online, maupun diperdengarkan di media-media elektronik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut penulis, kata LEMBAGA mengandung arti tentang seperangkat norma-norma, peruturan-peraturan yang menjadi ciri dari lembaga tersebut. Lembaga merupakan system kompleks yang mencangkup berbagai hal yang berhubungan dengan konsep sosial, psikologis, politik dan hukum. Dan kalau SWADAYA memiliki arti kekuatan/tenaga sendiri atau juga bisa dikatakan dengan istilah gotong royong atau patungan bahu membahu oleh sekelompok orang. Sedangkan istilah kata MASYARAKAT adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, di mana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut.

 

Berbicara aturan hukum yang ada saat ini Lembaga Swadaya Masyarakat atau disingkat LSM masuk dalam kategori Organisasi Kemasyarakatan yang mungkin tercakup dalam UU No. 8 Tahun 1985 dan PP No. 18 Tahun 1986. Namun berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah yang terbentuk di Indonesia sekarang ini harus berbentuk yayasan.

 

Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk: Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang HukumPerdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”). Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 tahun 2001.

 

Dari itu LSM sebagai suatu organisasi, khususnya organisasi non laba atau non profit, sebenarnya tidak berbeda jauh dengan ORMAS, KOPERASI dan PARTAI POLITIK, bahkan juga bisa diartikan sama halnya dengan PERUSAHAAN. Sebagai suatu organisasi, maka apa yang diharapkan adalah mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuannya tersebut maka organisasi perlu dikelola dengan baik.

Berita Terkait

Kelurahan Salembaran Jaya Sambut Hangat Kedatangan Ormas BPPKB Banten DPRT Salembaran Jaya
Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Apresiasi Kabag Humas RSUD Kota Tangerang
Terima Mandat Dari Ketum PPRI, Muhajirin Siringo Ringo Siap Jalankan Amanah Organisasi
Aktivitas Tambang Batubara Ditepi Kuburan, LSM Kalsel Bakal Demo di Jakarta
Jejak Rekam Aspihani Ideris
Risalah Sayyid Muhammad Ideris bin Sayyid Abdurrasyid Assegaf
Tengku Zanzabella Perempuan Melayu Pembela Minoritas NKRI
Ulang Tahun ke 54 Wijiono (17 Agustus 2022) di Rayakan Penuh dengan Kesederhanaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:21 WIB

Gubernur Jawa Timur Berikan Apresiasi Dalam Acara Jambore Opop Yang Digelar Pertama Kali di Kota Pasuruan

Minggu, 26 November 2023 - 23:13 WIB

Ketua Forlabb Bateng Eka Putra Minta Warga Tahan Diri Dulu, Untuk Tidak Unjuk Rasa Soal PLTN

Senin, 13 November 2023 - 09:19 WIB

KOLABORASI PEWARNA DENGAN GITJ MERANGSANG PERTUMUHAN PARIWISATA DI BONDO JEPARA

Senin, 30 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pembukaan MTQ ke 2 Desa Teluk Naga, Sekcam Harus Terus Dikumandangkan Sampai ke Pelosok Desa

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:59 WIB

Usulan Pemekaran Dua Kabupaten di Kalimantan Selatan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:29 WIB

Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker RI Bersama IPB Lakukan Terobosan Kegiatan Nota Akademik di Kabupaten Gorontalo Utara

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:04 WIB

Dinas P&K NTT Apresiasi Kegiatan Pentas Seni di SLB Negeri Pembina Kupang

Berita Terbaru