JAKARTA, Onlineindonesia.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi perkara dugaan pemerasan pada penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Adapun kasus itu kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK itu kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penyidikan itu bermula dari laporan pengaduan masyarakat, dengan pimpinan KPK sebagai pihak terlapor.
Johanis mengatakan bahwa pimpinan KPK berjumlah lima orang termasuk dirinya. Dia menilai apabila Kepolisian menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan itu, maka lima orang pimpinanlah yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pertama-tama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka tipikor,” ujarnya kepada wartawan dikutip Senin (9/10/2023).
Oleh karena itu, Johanis berpesan agar penegak hukum bisa teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP. “Dan tidak gegabah dalam menyikap suatu permasalahan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaga antirasuah tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara korupsi yang ditangani. Hal tersebut tidak terkecuali kasus dugaan korupsi di Kementan.
Johanis mengatakan lembaganya bakal tetap melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan perkara dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Terdapat tiga klaster kasus yang tengah ditangani oleh penyidik yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Halaman : 1 2 Selanjutnya