Penyanyi Asal Kota Kupang Rizal Abidano Resmi Merilis Lagu Terbarunya Berjudul “Cinta Bukan Sadiki”

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 30 Oktober 2023 - 00:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 8 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, Online-Indonesia.com

Rizal Abidano seorang penyanyi asal Kota Kupang, Provinsi NTT resmi merilis lagu terbarunya.

Lagu terbaru yang dirilis penyanyi bersuara karakter asal Kota Kupang ini berjudul “Cinta Bukan Sadiki“.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lagu Cinta Bukan Sadiki ini, kata Rizal, telah diciptakan dari tahun 2014 dan baru saja dikembangkan pada Tahun 2022.

Ia mengungkapkan, lagu tersebut merupakan salah satu lagu romantis asal Kota Kupang yang kental dengan lirik bahasa kupang dan membuat pendengarnya merasa mesra.

“Lagu romantis ini juga bisa kamu putar saat momen tertentu seperti acara pernikahan ataupun saat hari valentine,“ ungkapnya kepada Media ini via WhatsApp, Minggu 29 Oktober 2023.

Berita Terkait

Hina Profesi Wartawan, Oknum Asisten Anggota DPRD Fraksi PKB di Polisikan
Pegiat Medsos Tangerang Gandeng Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax
5 Organisasi Banten Yang Ada di Kota Bandung Bentuk Aliansi Banten Nasional Indonesia (AlBANTANI)
FWJ Indonesia Luncurkan Program Jaga Kampoeng Sukseskan Pemilu 2024
Jum’at Berkah ; Danramil 14/Panongan Dampingi Kasi Ter Korem 052/Wkr Kunjungi Sekolah Khusus Bhakti Luhur
Firli Bahuri Berharap Publik Tidak Tergiring Opini Yang Mengaburkan Perkara Dugaan Korupsi YSL
Wakil Ketua KPK Beri Pesan Polisi: Jangan Gegabah
Hadapi Dinamika Global, Jokowi : Indonesia Butuh Pemimpin Bernyali Besar
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:21 WIB

Gubernur Jawa Timur Berikan Apresiasi Dalam Acara Jambore Opop Yang Digelar Pertama Kali di Kota Pasuruan

Minggu, 26 November 2023 - 23:13 WIB

Ketua Forlabb Bateng Eka Putra Minta Warga Tahan Diri Dulu, Untuk Tidak Unjuk Rasa Soal PLTN

Senin, 13 November 2023 - 09:19 WIB

KOLABORASI PEWARNA DENGAN GITJ MERANGSANG PERTUMUHAN PARIWISATA DI BONDO JEPARA

Senin, 30 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pembukaan MTQ ke 2 Desa Teluk Naga, Sekcam Harus Terus Dikumandangkan Sampai ke Pelosok Desa

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:59 WIB

Usulan Pemekaran Dua Kabupaten di Kalimantan Selatan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:29 WIB

Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker RI Bersama IPB Lakukan Terobosan Kegiatan Nota Akademik di Kabupaten Gorontalo Utara

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:04 WIB

Dinas P&K NTT Apresiasi Kegiatan Pentas Seni di SLB Negeri Pembina Kupang

Berita Terbaru