Kab. Tangerang, Online-Indonesia.com
Ada nya pemberitaan pertama tentang diduga pengembang Perumahan tidak memiliki izin dari Dinas Tata Ruang, media Online Indonesia melakukan investigasi untuk menjadi berita kedua. Ketika dikonfirmasi pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan belum bisa memberikan keterangan sedangkan pihak Kecamatan dan Desa pernah menanyakan terkait izin pengembangan tahap kedua pembangunan cluster yang sedang dalam proses pembangunan.
Di duga Pihak DTRB terkesan Tutup Mata padahal sudah ditetapkan dalam aturan mengenai perizinan. Ketika dikonfirmasi Camat Hafid dengan adanya pemberitaan pertama mengatakan”akan memanggil pihak pengembang yang diduga tidak memiliki izin”ujarnya”. Kepala Desa Dede ketika dikonfirmasi kembali via telepon mengatakan”akan memanggil pihak pengembang karena biar bagaimanapun Kepala Desa Mempunyai Kewenangan karena posisi pembangunan ada di Desa Kosambi Kec Sukadiri Kab Tangerang,”ungkap Dede”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika temui Salah satu Tokoh Masyarakat Tangerang Utara Enji Jazuli yang akrab dipanggil bang Enji mengatakan” Pelanggaran yang diduga oleh PT UNCU sangat gegabah sebab berani membangun perusahaan jenis clusster dilahan yang statusnya masih hijau(sawah teknis). Ditambahkan Enji, Disinyalir ada keterlibatan pihak pemerintah Desa dan Kecamatan terdahulu bahkan dari pihak Pemda Kab Tangerang sehingga PT tersebut merasa kuat karena ada dukungan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya