Tangerang liputan86.com – Pada dasarnya hukum perdata merupakan hukum tentang hak dan kewajiban seseorang atau individu terhadap badan hukum pertama kali di kenalkan di Indonesia sendiri dengan tulisan Bahasa belanda yaitu burgerlijk recht. Dengan sebuatan kodefikasi burgerlijk wetboek yang kemudian menjadi KUHPer sekarang ini.
Menurut sejarahnya hukum perdata sendiri tak lepas dari sejarah eropa continental akan tetapi penyesuaian di perlukan karna perbedaan budaya dan wilayah serta kebiasaan masyarakatnya masing-masing. Hukum adalah seperangkat kaidah sedangkan hukum perdata adalah pengatur private baik itu hak,harta benda dan lainnya.
Hukum tercipta karena manusia hidup dalam masyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan juga mengatur tata cara pelaksanaan dan pemeliharaan hak dan kewajiban tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat disebut “hukum perdata substantif”. Sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban dilaksanakan dan ditegakkan disebut “hukum perdata formal”. Hukum perdata formal umumnya disebut sebagai hukum acara perdata”. Kata Yandri, Sinlaeloe, S.H.
Manusia adalah pusat kehidupan sosial. Manusia adalah promotor kehidupan kolektif karena manusia adalah pembela hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata substantif pertama-tama mendefinisikan dan mengontrol siapa orang sebagai pembela hak dan tanggung jawab tersebut.
Banyaknya celah di antara hukum perdata terkadang tidak hanya merugikan seseorang bahkan bisa merugikan banyak orang serta pihak terkait lainnya, masyarakat hanya akan menyadari pentingnya hukum perdata ketika mereka sudah menuai masalahnya sendiri. Penulis akan beropini tentang hukum perdata itu sendiri serta contoh kasus untuk analisanya”,. Tandas Yandri,S. S.H Pria kelahiran Asal Kupang NTT tersebut.
Rumusan masalah
1. Bagaimana opini tentang hukum perdata di Indonesia yang masih banyak celah untuk melarikan diri ?
2. Apa pandangan tentang hukum perdata ?
Tujuan
Mengetahui opini tentang Hukum Perdata di Indonesia yang masih memiliki banyak kekurangan, menjelaskan pandangan penulis terhadap Hukum Perdata. Selain itu juga memaparkan fungsi, keuntungan, serta dampak yang didapat dari adanya hukum perdata.
Pembahasan
Hukum perdata sendiri merupakan kebalikan dari hukum pidana, jika hukum pidana mengatur tentang rakyat dengan negara. maka hukum perdata adalah pengatur subjek hukum dalam masyarakat yang mengatur individu-individu dalam hukum privasinya.
Menurut Sinlaeloe Hukum Perdata merupakan semua hukum private materiil yang berupa segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perindividu.
Hukum perdata terdiri dari 4 Bagian Penting
1. Hukum tentang diri seseorang
Hukum yang memuat peraturan peraturan seseorang sebagai subjek hukum itu sendiri baik dalam haknya dalam melakukan tindakannya sendiri serta hal hal yang mempengaruhi tindakannya tersebut.
2.Hukum keluarga
Hukum yang mengatur lebih kearah perkawinan,hubungan antara orang tua dan anak perwalian maupun harta perkawinan suami-istri.
3.Hukum kekayaan
Hukum ini mengatur tentang hubungan antara hukum yang dapat di nilai dengan uang,kekayaan seseorang yang dapat di nilai dengan segala hak dan kewajibannya dapat di nilai dengan uang.
4.Hukum waris
Mengatur tentang harta yang di tinggal seseorang ketika meninggal dunia serta hubungan orang yang meninggal dengan keluarga pewarisnya”., Jelas Yandri, S.H Pria Asal Rote Pulau yang Terselatan di Indonesia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya