Yandri Sinlaeloe,S.H dan Pandangan Hukum Perdata di Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 24 April 2022 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang liputan86.com – Pada dasarnya hukum perdata merupakan hukum tentang hak dan kewajiban seseorang atau individu terhadap badan hukum pertama kali di kenalkan di Indonesia sendiri dengan tulisan Bahasa belanda yaitu burgerlijk recht. Dengan sebuatan kodefikasi burgerlijk wetboek yang kemudian menjadi KUHPer sekarang ini.

Menurut sejarahnya hukum perdata sendiri tak lepas dari sejarah eropa continental akan tetapi penyesuaian di perlukan karna perbedaan budaya dan wilayah serta kebiasaan masyarakatnya masing-masing. Hukum adalah seperangkat kaidah sedangkan hukum perdata adalah pengatur private baik itu hak,harta benda dan lainnya.

Hukum tercipta karena manusia hidup dalam masyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan juga mengatur tata cara pelaksanaan dan pemeliharaan hak dan kewajiban tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat disebut “hukum perdata substantif”. Sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban dilaksanakan dan ditegakkan disebut “hukum perdata formal”. Hukum perdata formal umumnya disebut sebagai hukum acara perdata”. Kata Yandri, Sinlaeloe, S.H.

Manusia adalah pusat kehidupan sosial. Manusia adalah promotor kehidupan kolektif karena manusia adalah pembela hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata substantif pertama-tama mendefinisikan dan mengontrol siapa orang sebagai pembela hak dan tanggung jawab tersebut.

Banyaknya celah di antara hukum perdata terkadang tidak hanya merugikan seseorang bahkan bisa merugikan banyak orang serta pihak terkait lainnya, masyarakat hanya akan menyadari pentingnya hukum perdata ketika mereka sudah menuai masalahnya sendiri. Penulis akan beropini tentang hukum perdata itu sendiri serta contoh kasus untuk analisanya”,. Tandas Yandri,S. S.H Pria kelahiran Asal Kupang NTT tersebut.

 

Rumusan masalah

1. Bagaimana opini tentang hukum perdata di Indonesia yang masih banyak celah untuk melarikan diri ?

2. Apa pandangan tentang hukum perdata ?

 

Tujuan

Mengetahui opini tentang Hukum Perdata di Indonesia yang masih memiliki banyak kekurangan, menjelaskan pandangan penulis terhadap Hukum Perdata. Selain itu juga memaparkan fungsi, keuntungan, serta dampak yang didapat dari adanya hukum perdata.

Pembahasan

Hukum perdata sendiri merupakan kebalikan dari hukum pidana, jika hukum pidana mengatur tentang rakyat dengan negara. maka hukum perdata adalah pengatur subjek hukum dalam masyarakat yang mengatur individu-individu dalam hukum privasinya.

Menurut Sinlaeloe Hukum Perdata merupakan semua hukum private materiil yang berupa segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perindividu.

Hukum perdata terdiri dari 4 Bagian Penting

1. Hukum tentang diri seseorang

Hukum yang memuat peraturan peraturan seseorang sebagai subjek hukum itu sendiri baik dalam haknya dalam melakukan tindakannya sendiri serta hal hal yang mempengaruhi tindakannya tersebut.

2.Hukum keluarga

Hukum yang mengatur lebih kearah perkawinan,hubungan antara orang tua dan anak perwalian maupun harta perkawinan suami-istri.

3.Hukum kekayaan

Hukum ini mengatur tentang hubungan antara hukum yang dapat di nilai dengan uang,kekayaan seseorang yang dapat di nilai dengan segala hak dan kewajibannya dapat di nilai dengan uang.

4.Hukum waris

Mengatur tentang harta yang di tinggal seseorang ketika meninggal dunia serta hubungan orang yang meninggal dengan keluarga pewarisnya”., Jelas Yandri, S.H Pria Asal Rote Pulau yang Terselatan di Indonesia.

 

Berita Terkait

Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Status Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Dinaikan Ke Penyidikan
Diduga Hina Wartawan, Pengacara P3HI Siap Dampingi Laporkan Oknum Humas Polda Kalsel ke Polisi
Sudah Sekian Lama Buron Mantan Kades Pekayon Sudah Tertangkap Tim Inteljen Kejari
Dari 7 Orang diamankan Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka
Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:21 WIB

Gubernur Jawa Timur Berikan Apresiasi Dalam Acara Jambore Opop Yang Digelar Pertama Kali di Kota Pasuruan

Minggu, 26 November 2023 - 23:13 WIB

Ketua Forlabb Bateng Eka Putra Minta Warga Tahan Diri Dulu, Untuk Tidak Unjuk Rasa Soal PLTN

Senin, 13 November 2023 - 09:19 WIB

KOLABORASI PEWARNA DENGAN GITJ MERANGSANG PERTUMUHAN PARIWISATA DI BONDO JEPARA

Senin, 30 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pembukaan MTQ ke 2 Desa Teluk Naga, Sekcam Harus Terus Dikumandangkan Sampai ke Pelosok Desa

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:59 WIB

Usulan Pemekaran Dua Kabupaten di Kalimantan Selatan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:29 WIB

Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker RI Bersama IPB Lakukan Terobosan Kegiatan Nota Akademik di Kabupaten Gorontalo Utara

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:04 WIB

Dinas P&K NTT Apresiasi Kegiatan Pentas Seni di SLB Negeri Pembina Kupang

Berita Terbaru