Yandri Sinlaeloe,S.H dan Pandangan Hukum Perdata di Indonesia

- Redaksi

Minggu, 24 April 2022 - 07:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 4 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang liputan86.com – Pada dasarnya hukum perdata merupakan hukum tentang hak dan kewajiban seseorang atau individu terhadap badan hukum pertama kali di kenalkan di Indonesia sendiri dengan tulisan Bahasa belanda yaitu burgerlijk recht. Dengan sebuatan kodefikasi burgerlijk wetboek yang kemudian menjadi KUHPer sekarang ini.

Menurut sejarahnya hukum perdata sendiri tak lepas dari sejarah eropa continental akan tetapi penyesuaian di perlukan karna perbedaan budaya dan wilayah serta kebiasaan masyarakatnya masing-masing. Hukum adalah seperangkat kaidah sedangkan hukum perdata adalah pengatur private baik itu hak,harta benda dan lainnya.

Hukum tercipta karena manusia hidup dalam masyarakat. Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat dan juga mengatur tata cara pelaksanaan dan pemeliharaan hak dan kewajiban tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat disebut “hukum perdata substantif”. Sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban dilaksanakan dan ditegakkan disebut “hukum perdata formal”. Hukum perdata formal umumnya disebut sebagai hukum acara perdata”. Kata Yandri, Sinlaeloe, S.H.

Manusia adalah pusat kehidupan sosial. Manusia adalah promotor kehidupan kolektif karena manusia adalah pembela hak dan kewajiban. Dengan demikian, hukum perdata substantif pertama-tama mendefinisikan dan mengontrol siapa orang sebagai pembela hak dan tanggung jawab tersebut.

Banyaknya celah di antara hukum perdata terkadang tidak hanya merugikan seseorang bahkan bisa merugikan banyak orang serta pihak terkait lainnya, masyarakat hanya akan menyadari pentingnya hukum perdata ketika mereka sudah menuai masalahnya sendiri. Penulis akan beropini tentang hukum perdata itu sendiri serta contoh kasus untuk analisanya”,. Tandas Yandri,S. S.H Pria kelahiran Asal Kupang NTT tersebut.

 

Rumusan masalah

1. Bagaimana opini tentang hukum perdata di Indonesia yang masih banyak celah untuk melarikan diri ?

2. Apa pandangan tentang hukum perdata ?

 

Tujuan

Mengetahui opini tentang Hukum Perdata di Indonesia yang masih memiliki banyak kekurangan, menjelaskan pandangan penulis terhadap Hukum Perdata. Selain itu juga memaparkan fungsi, keuntungan, serta dampak yang didapat dari adanya hukum perdata.

Pembahasan

Hukum perdata sendiri merupakan kebalikan dari hukum pidana, jika hukum pidana mengatur tentang rakyat dengan negara. maka hukum perdata adalah pengatur subjek hukum dalam masyarakat yang mengatur individu-individu dalam hukum privasinya.

Menurut Sinlaeloe Hukum Perdata merupakan semua hukum private materiil yang berupa segala hukum pokok yang mengatur kepentingan perindividu.

Hukum perdata terdiri dari 4 Bagian Penting

1. Hukum tentang diri seseorang

Hukum yang memuat peraturan peraturan seseorang sebagai subjek hukum itu sendiri baik dalam haknya dalam melakukan tindakannya sendiri serta hal hal yang mempengaruhi tindakannya tersebut.

2.Hukum keluarga

Hukum yang mengatur lebih kearah perkawinan,hubungan antara orang tua dan anak perwalian maupun harta perkawinan suami-istri.

3.Hukum kekayaan

Hukum ini mengatur tentang hubungan antara hukum yang dapat di nilai dengan uang,kekayaan seseorang yang dapat di nilai dengan segala hak dan kewajibannya dapat di nilai dengan uang.

4.Hukum waris

Mengatur tentang harta yang di tinggal seseorang ketika meninggal dunia serta hubungan orang yang meninggal dengan keluarga pewarisnya”., Jelas Yandri, S.H Pria Asal Rote Pulau yang Terselatan di Indonesia.

 

Berita Terkait

Kanit Reskrim Teluk Naga Jainal Arifin .SH.MH, Berhasil Respon Cepat Berikan Solusi Berbagai Masalah Kriminal
Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Zenal Arifin,S.H.,M.H, Para Kawanan Curanmor Digulung Habis, Masyarakat Berikan Apresiasi
Jajaran Polsek Teluk Naga Kembali Mengukir Prestasi, Banyak Masyarakat Berikan Apresiasi
Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 07:50 WIB

Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029

Senin, 2 September 2024 - 07:56 WIB

1500 Anggota The Patriot mengawal Paslon Gubernur Wakil Gubernur Banten Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Kantor KPU

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:32 WIB

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB

Pendidikan

SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket

Selasa, 3 Sep 2024 - 22:01 WIB