Uji Materi UU Pers di MK Segera Disidangkan

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 13 Agustus 2021 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Permohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam waktu dekat  akan segera disidangkan di Mahkamah Konstitusi  menyusul 

Akta registrasi perkara konstitusi Nomor : 38/PUU/PAN.MK/ARPK/08/2021 telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan nomor perkaranya juga sudah ditetapkan yakni : Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Permohonan uji materi UU Pers tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie sebagai Pemohon I, Hans M Kawengian sebagai Pemohon II, dan Soegiharto Santoso sebagai Pemohon III. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam akta registrasi perkara konstitusi disebutkan, berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK2/2021), Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK dan kepada pemohon akan diberitahukan tentang hari sidang pertama tersebut.

Permohonan tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK. (7/7/2021) lalu secara online.

Uji materiil ini kami ajukan dalam rangka mengembalikan kewenangan organisasi pers, media, dan wartawan untuk menjalani profesinya dan praktek jurnalistik  secara bebas dan bertanggungjawab. 

Berita Terkait

Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Status Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Dinaikan Ke Penyidikan
Diduga Hina Wartawan, Pengacara P3HI Siap Dampingi Laporkan Oknum Humas Polda Kalsel ke Polisi
Sudah Sekian Lama Buron Mantan Kades Pekayon Sudah Tertangkap Tim Inteljen Kejari
Dari 7 Orang diamankan Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka
Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:26 WIB

Timses Caleg DPR RI. Dr Jimmy Simanjuntak Gelar Bimtek di HALL GOLDLAND KARAWACI Kel. Panunggangan Siap Menuju Senayan

Selasa, 21 November 2023 - 11:10 WIB

Ketua Umum Prabowo-Gibran Centre 08 Adakan Rapat Internal Serta Serahkan Sertifikat Kepada 3 Ketua Relawan, Berjalan Lancar

Selasa, 14 November 2023 - 10:06 WIB

Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Organ Relawan Prabowo Subianto Gibran Centre 08

Senin, 13 November 2023 - 00:47 WIB

Ganjar Ajak Diskusi Petani Simalungun Soal Kesejahteraan dan Ketahanan Pangan

Sabtu, 11 November 2023 - 07:39 WIB

Ketua Umum DPP Prabowo Subianto – Gibran Centre 08 Kirim Karangan Bunga Ucapkan Selamat Atas Terlaksana Deklarasi Garda Sultra Indonesia

Minggu, 5 November 2023 - 20:09 WIB

Ganjar-Mahfud Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar

Minggu, 5 November 2023 - 20:07 WIB

Cerita Emak-emak Berebut Salaman Ganjar Saat Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar

Minggu, 5 November 2023 - 20:03 WIB

Didampingi Pengacara P3HI Anang Rosadi Bakal Gugat Partai NasDem

Berita Terbaru

Regional

Pekerjaan Galian PDAM di Duga Merusak Jalan Wilayah Pakuhaji

Kamis, 7 Des 2023 - 17:13 WIB