SUMSEL – LIPUTAN86.COM – 15 terdakwa anggota DPRD Muara Enim yang terjerat kasus dugaan suap pada 16 paket proyek pada Dinas PUPR tahun 2019 telah resmi dipindahkan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang, Senin (30/5/2022).
Saat tiba dirutan Pakjo bersama terdakwa lainnya yang dikawal oleh petugas KPK, salah satu terdakwa bernama Agus Firmansyah dengan sengaja langsung menemui wartawan yang sudah menunggunya.
Dengan nada tinggi ” Agus Firmansyah kepada awak media dia meminta agar Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Ilham Sudiono.ST dan sejumlah anggota DPRD Muara Enim lainnya agar dijadikan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tolong wartawan tulis, saya meminta segera tersangkakan ketua Pokja ULP Ilham Sudiono dan rekan-rekan anggota DPRD Muara Enim lainnya yang turut menerima fee proyek,” tegas Agus.
Diberitakan sebelumnya, juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan jika tim Jaksa telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Agus Firmansyah dan kawan-kawan, ke Lapas Kelas I Palembang dan proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas pengawal tahanan KPK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya