Kalimatan,Liputan86.com – Keputusan hakim menjatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar subsider 2 tahun kurungan badan dinilai sangat berlebihan dan terkesan dipaksakan. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Eksekutif LEKEM Kalimantan, Sayyid Aspihani bin Ideris Assegaf, saat dihubungi awak media ini, Selasa (14/02/2023).
“Dakwaan yang dilakukan oleh JPU adalah fitnah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Seorang hakim harus jeli melihat duduk perkara yang sebenarnya,” ucap Aspihani
Menurut Aspihani, perkara yang disidangkan tersebut bukan perkara korupsi sebagaimana yang dituduhkan oleh JPU dan majelis hakim yang mengadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepengatahuan saya itu adalah perkara bisnis, bukan mengahasilkan dana dari APBD, ini murni pendapatan perusahaan, namun dijadikan sebagai bagian dari korupsi. Sungguh aneh kan? Sepertinya hukum kekuasaan masih berjalan”, tegasnya.
Aspihani menyebut, dua hal yang membuat hakim itu masuk neraka dan hanya satu hal yang membuat masuk surga, yakni memutus dengan kebenaran sesuai fakta yang ada.
“Seharusnya hakim itu harus benar-benar mengetahui fakta kebenaran perkara tersebut, sehingga dapat memvonis dengan benar. Sepertinya patut diduga majelis dibutakan dengan kebenaran yang sebenarnya sehingga menetapkan hukum atas dasar hawa nafsu belaka. Maaf saya hanya mengingatkan, bahwa kelak ada hari pembalasan atas putusan yang tidak benar,” tukasnya.
Diketahui, Mardani H Maming adalah Ketua Dewan Pembina Lembaga Kerukunan Masyarakat (LEKEM) Kalimantan masa bakti 2019-2024.
Halaman : 1 2 Selanjutnya