Serang,Liputan86.com– Satreskrim Polres Serang berhasil amankan seorang pria berinisial RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. “Telah diamankan seorang pria berinisial RS,di tangkap lantaran diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (17) tahun pada Rabu 22 Juli 2022 lalu dengan modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucap Dedi pada Minggu (08-01-3023)
Dedi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orang tua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban bunga,” kata Dedi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Dedi menjelaskan motif tersangka melakukan persetubuhan tersebut dengan cara bujuk rayu. “Motif tersangka melakukan hal tersebut ialah dengan cara membujuk korban, tipu muslihat dan kata-kata bohong, memaksa, kekerasan dan ancaman kekerasan agar dapat memasukan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban,” terang Dedi
Halaman : 1 2 Selanjutnya