Tangerang,Liputan86.com- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.
“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Rika Aprianti menyebut pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia juga mengatakan, Ratu Atut tetap mengikuti program imbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang meski sudah bebas hari ini.
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025,” kata Rika.
Halaman : 1 2 Selanjutnya