Ratu Atut Chosiyah Bebas Namun Wajib Lapor Selama Menjalani Proses Percobaan

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,Liputan86.com- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyebut, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang.

“Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Rika Aprianti menyebut pembebasan bersyarat yang diperoleh oleh narapidana kasus korupsi tersebut sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga mengatakan, Ratu Atut tetap mengikuti program imbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang hingga 2025 mendatang meski sudah bebas hari ini.

“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025,” kata Rika.

Berita Terkait

Kanit Reskrim Teluk Naga Jainal Arifin .SH.MH, Berhasil Respon Cepat Berikan Solusi Berbagai Masalah Kriminal
Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Zenal Arifin,S.H.,M.H, Para Kawanan Curanmor Digulung Habis, Masyarakat Berikan Apresiasi
Jajaran Polsek Teluk Naga Kembali Mengukir Prestasi, Banyak Masyarakat Berikan Apresiasi
Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 07:50 WIB

Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029

Senin, 2 September 2024 - 07:56 WIB

1500 Anggota The Patriot mengawal Paslon Gubernur Wakil Gubernur Banten Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Kantor KPU

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:32 WIB

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB

Pendidikan

SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket

Selasa, 3 Sep 2024 - 22:01 WIB