Tangerang lioutan86.com -Kota tangerang, Bahwa tim Law Firm HENDARSAM MARANTOKO & PARTNERS (HMP LAW FIRM), yaitu Muhammad Faisal, S.H.,M.H., Irawanto, S.E.,S.H.,M.H., dan Arif Sastra Wijaya, S.H.,M.H. mendatangi kantor pertanahan kota tangerang,pada hari Jumat 12 Agustus 2022 terkait dengan adanya dugaan
PT. Alam Sutera Realty Tbk menyerobot tanah seluas 4,5 hektar milik seorang warga yang bernama Ali Chandra,k warga perumahan Ciledug, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanah tersebut terletak di kawasan Alam Sutera tepatnya di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. sekarang tanah milik Ali Chandra diduga dikuasai oleh PT. Alam Sutera Realty Tbk. dan sebagaian tanah tersebut sudah dijadikan kawasan Perumahan yaitu Cluster Aruna dan Cluster Aurora.
Bahwa dahulu pada tahun 1982, Ali Chandra telah membeli tanah secara sah menurut hukum dari PT Pembangunan Perisai Baja (PPB), seluas 4,5 hektar berdasarkan akta jual beli No.189/K.C/10/82 tanggal 6 Oktober 1982 dari PT. PPB, seharga Rp 450 juta yang sudah termasuk biaya pengurusan sertipikat.
Bahwa alih – alih Ali Chandra menunggu terbitnya sertipikat Hak milik yang akan dipecah dari sertipikat induk (SHGB milik PT. PPB), justru pada tahun 1996, Ali Chandra mendapat informasi bahwa PT. PPB akan menjual seluruh areal tanah kavling seluas 350.000 m2 (termasuk didalamnya Objek tanah seluas 4,5 hektar milik Ali Chandra) kepada PT. Alam Sutera Realty Tbk. yang dahulu bernama PT. Adihutama Manunggal.
Halaman : 1 2 Selanjutnya