Liputan86.com Tangerang- Polsek Mauk Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku penjambretan pada Kamis (23/06) sekira pukul 10.00 Wib di Jalan Raya Mauk-Rajeg, Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kab. Tangerang.senin (27-6-2022)
Pelaku RY (28) merupakan warga Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang diserahkan kepada petugas oleh keluarganya yang mengetahui perbuatan pelaku.
Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan korban penjambretan seorang perempuan berinisial SA (19).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awal mula kejadian pada Kamis (23/06) sekira pukul 10.00 Wib ketika korban membawa motor Honda Beat sendirian dari rumahnya di Desa Rajeg Mulya, Kecamatan Rajeg menuju ke daerah Mauk, Tangerang. Ketika di perjalanan tepatnya pertigaan Jalan Tanjakan – Mauk, Kec. Rajeg korban diikuti oleh satu orang yang tidak dikenal menggunakan motor Honda Beat warna biru putih,” kata Yono.
Yono menambahkan jika korban menyadari ada yang mengikuti kemudian mulai menambah kecepatan motornya. “Korban menyadari bahwa telah diikuti oleh pelaku dan setelah itu mengendarai motornya dengan kencang, namun pada saat di Jalan Raya Desa Sasak, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pelaku menyalip korban dan memberhentikan motor korban lalu pelaku mengambil HP merk VIVO Y12S yang tergantung di leher korban dengan cara ditarik paksa hingga tali HP tersebut putus,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya