Penyusunan KUHP Selaras Dengan Budaya Indonesia

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 28 Desember 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP baru dinilai dapat menjadi salah satu upaya untuk menjaga hukum adat karena adanya komitmnen untuk melestarikan hukum adat di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan sejarah hukum ada di Indonesia yang sudah ada sejak sebelum era kemerdekaan. Untuk itu, hukum adat perlu terus dilestarikan, karena mengatur masyarakat adat agar lebih tertib.

Pengesahan KUHP baru tidak lepas dari konteks Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, budaya, dan suku yang berbeda dari Sabang sampai Merauke. Dalam kaitan ini, H. Aspihani Ideris S.AP, S.H., M.H yang merupakan Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) mengatakan bahwa KUHP yang disahkan pada 6 Desember 2022 telah mengakomodir berbagai kepentingan publik. Meskipun tidak semua aspirasi dan masukan terserap pada forum konsultasi publik, penyusunan KUHP telah melibatkan ahli hukum Indonesia dan pihak-pihak lain.

KUHP yang baru mengerti kultur dan stiuasi masyarakat Indonesia pada saat ini. Di sisi lain, pembahasan KUHP sangat mengedepankan prinispi transparan, teliti dan partisipatif,” kata Aspihani di saat menyampaikan testimoni terkait Penyusunan KUHP yang Selaras dengan Budaya Indonesia pada Rabu (28/12/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laki-laki kelahiran Gudang Hirang (Kalsel), 23 Januari 1975 ini menilai bahwa KUHP yang disahkan dapat mengakomodasi berbagai masukan dan gagasan publik. Bukan penyusunan KUHP yang sifatnya terburu-buru. Kesimpangsiuran informasi di masyarakat awam saat ini perlu diluruskan agar tidak memicu gejolak dan kegaduhan yang lebih besar.

Berita Terkait

Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Status Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Dinaikan Ke Penyidikan
Diduga Hina Wartawan, Pengacara P3HI Siap Dampingi Laporkan Oknum Humas Polda Kalsel ke Polisi
Sudah Sekian Lama Buron Mantan Kades Pekayon Sudah Tertangkap Tim Inteljen Kejari
Dari 7 Orang diamankan Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka
Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

Berita Terkait

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:21 WIB

Gubernur Jawa Timur Berikan Apresiasi Dalam Acara Jambore Opop Yang Digelar Pertama Kali di Kota Pasuruan

Minggu, 26 November 2023 - 23:13 WIB

Ketua Forlabb Bateng Eka Putra Minta Warga Tahan Diri Dulu, Untuk Tidak Unjuk Rasa Soal PLTN

Senin, 13 November 2023 - 09:19 WIB

KOLABORASI PEWARNA DENGAN GITJ MERANGSANG PERTUMUHAN PARIWISATA DI BONDO JEPARA

Senin, 30 Oktober 2023 - 10:43 WIB

Pembukaan MTQ ke 2 Desa Teluk Naga, Sekcam Harus Terus Dikumandangkan Sampai ke Pelosok Desa

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 15:59 WIB

Usulan Pemekaran Dua Kabupaten di Kalimantan Selatan

Rabu, 25 Oktober 2023 - 19:29 WIB

Ditjen Binapenta & PKK Kemnaker RI Bersama IPB Lakukan Terobosan Kegiatan Nota Akademik di Kabupaten Gorontalo Utara

Minggu, 22 Oktober 2023 - 20:04 WIB

Dinas P&K NTT Apresiasi Kegiatan Pentas Seni di SLB Negeri Pembina Kupang

Berita Terbaru