Tangerang,liputan86.com – Program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL merupakan salah satu program unggulan presiden Jokowi, program unggulan tersebut agar masyarakat mendapatkan hak atas tanah miliknya secara gratis tanpa dipungut biaya.
Namun belakangan program unggulan presiden Jokowi disalah gunakan oleh sejumlah oknum pemangku kebijakan daerah , salah satunya yang terjadi di desa kayu agung, kecamatan Sepatan, kabupaten Tangerang provinsi Banten, diduga kepala desa kayu agung yang terdahulu telah melakukan sejumlah pungutan kepada warga yang hendak mau mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di desa kayu agung.
Hingga 2020 lalu sejumlah warga melaporkan dugaan pungli kepada kejaksaan negeri (Kejari ) kabupaten Tangerang tak menunggu waktu lama tim Penyidik gabungan dari Seksi Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang langsung melakukan penyelidikan hingga penyidikan, tak tanggung-tangung warga desa kayu agung sejumlah 500 orang diperiksa sebagai saksi, alhasil saksi yang diperiksa terkait dugaan pungutan sejumlah uang program PTSL desa kayu agung yang bervariasi mengarah kepada oknum kepala desa lama berinisial ALW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang Nana Lukmana mengatakan, program PTSL sebanyak 2.500 bidang di Desa Kayu Agung yang digelar Kantor Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tangerang pada 2020 silam ditemukan adanya indikasi korupsi.
” Ada sekitar 500 saksi yang sudah diperiksa. Dari hasil pemeriksaan Tim Penyidik, ditemukan adanya indikasi pungli mencapai Rp700 jutaan. Sekarang Tim Penyidik masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu,” ungkap Nana seperti dilansir dari laman media online pada 2021 lalu.
Kasus yang bergulir dari tahun 2020 hingga 2022 seperti berjalan di tempat, beragam pertanyaan pun datang dari sejumlah warga yang melaporkan kasus pungli kepada Kejari kabupaten Tangerang.
Pelapor mengatas namakan warga masyarakat Desa Kayu Agung mengatakan, kasus ini dilaporkan tertanggal 04/09/2020.
Halaman : 1 2 Selanjutnya