Tangerang – Liputan86.com- Tiga pria berinisial DAF (25), IR (39),dan AMS (34) terlihat pasrah saat digelandang personel Unit Jatanras Polresta Tangerang. Bukan tanpa sebab, ketiganya diduga melakukan tindak pemerasan terhadap Calon Kepala Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu, 19 September 2021.
Jajaran AJB pinta penegakan Hukum juga tindak tegas Oknum Kades yang melaporkan karna dipandang ada kesalahan pemberitaan lakukan tindakan penyuapan.
Belakangan diketahui, dua dari tiga pelaku berinisial AMS dan IR berprofesi sebagai seorang wartawan media lokal Radar24news.com, sedangkan DAF merupakan pegawai honorer Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan itu terjadi pada Sabtu, 18 September 2021 pukul 22.00 WIB. Berawal dari pelaku berinisial DAF, yang diamankan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
sementara itu beberapa tanggapan datang dari berbagai pihak baik dari tokoh pers lokal ataupun tokoh tokoh organisasi yang menaungi para jurnalis wilayah sebut saja AJB yaitu asosiasi jurnalis banten yang diketuai oleh bang raja,beliau mengatakan.
“kita meminta dan berharap jajaran hukum yang menanganin kasus ini bisa lebih terukur dalam pengusutannya
bukan hanya menangkap oknum oknum wartawan tersebut semata, tapi juga harus mengusut secara tuntas penyebab perkara ini terjadi dan lainya,seperti kenapa bisa ada transaksi uang,kenapa oknum mantan kades tersebut ketakutan hingga mengiyakan memberikan sejumlah uang hingga terjadi perkara pelanggaan pasal tersebut,bisa saja oknum mantan kades tersebut justru malah dia melakukan kesalahan sebelumnya semisal korupsi atau lainya jadi dia ketakutan saat para awak media mempublisnya,sehinga sang oknum mantan kades tersebut memberikan sejumlah uang kepada para tersangka walau alasan diminta karena di ancam.” pungkas bang raja.
“bisa saja oknum mantan kades tersebut yang memberikan dan melaporkan lalu sengaja menjebak,karena bisa saja itu adalah bagian dari upaya
Halaman : 1 2 Selanjutnya