TANGERANG, liputan86.com – Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail resmi melaporkan seseorang berinisal HM ke Polda Metro Jaya atas tuduhan fitnah dan atau pencemaran nama baik.
Laporan polisi tersebut diketahui bernomor LP/B/6637/XI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Kholid Ismail nampak didampingi tim kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 30 Desember 2022.
Melalui kuasa hukumnya Budi Santoso mengatakan, pihaknya sudah resmi melaporkan pria berinisal HM yang telah mencemaran nama baik dan fitnah terhadap kliennya atas tuduhan melakukan korupsi dana hibah 16 Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang disiarkan kepada sejumlah media massa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah resmi melaporkan saudara HM yang telah diduga membuat pencemaran nama baik dan fitnah. Kami berharap nanti bisa ditindak-lanjuti oleh pihak Polda Metro Jaya,” kata Budi Santoso kepada wartawan, Jumat (30/12/2022) malam.
Budi Santoso melaporkan HM atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah sesuai pasal 310 dan pasal 311 KUHPidana.
“Kami berharap klain kami dapat keadilan dan nama baiknya dapat kembali baik,” sambungnya.
Selain itu, Budi Santoso mengungkap telah melayangkan aduan kepada Dewan Pers terkait pemberitaan yang ditayangkan sejumlah media tanpa melakukan konfirmasi yang jelas merugikan kliennya selaku pejabat publik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya