LIPUTAN86.COM – JAKARTA – Merasa tak terima atas Tindakan , Kelakuan juga provokatif, yang di duga di lakukan oleh seorang Oknum Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan PERADI dan berinisial (AR )yang berkantor di Jl. Leuwi Panjang No. 31 Belakang Rs. Imanuel Kopo Bandung, yang menjadi kuasa hukum (D R ) istri dari (M R) dalam kasus Gugatan Cerai Nomor : W10-A1/2928/HK.05/V/2022 Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A yang sudah menjalani sidang pertama pada 2 juni 2022 lalu.
MR akan Perkarakan Tindakan , Kelakuan juga provokatif, Oknum Advokat ke ranah Hukum dan juga akan melaporkan A R yang di duga melanggar Kode Etik ke- Dewan Pengawas Kode Etik wilayah jawa barat dan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Grand Slipi Tower, Lantai II , Jl.S Parman Kav.22-24 Jakarta papar MR, di kantor redaksi media policewatch.news dan IMTVjakarta di Jl. Gunung Sahari Raya No. 2 Ruko Marinatama Blok C No1-3 Jakarta Utara 12/06
Berawal di dapatkanya percakapan WhatsApp antara orang yang di duga adalah Bunda AR dengan DR istri MR pada 19 Mei 2022 yang mana isi percakapan tersebut menghina, memfitnah dan menghakimi suami DR secara sepihak menurut AN MR suami dari DR adalah seorang pengangguran yang tidak punya pekerjaan, Hidup Numpang dan berhubungan suami istri secara Gratis, kalau mau berhubungan Gratisan Sama BANDOT saja tulis AN dalam percakapan WhatsApp nya kepada DR, Hal itu sangat tersinggung karena Bunda AR tidak mengenal MR sama sekali,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal MR adalah seorang Owner dan Pemimpin Redaksi sebuah media, Cetak, Online dan TV streaming juga seorang Ketua Harian Sebuah lembaga swadaya masyarakat yang ternama, padahal bahwasannya MR Selama menikahi DR yang pada saat itu DR adalah seorang janda anak satu yang saat itu sudah terpuruk dan di lilit banyak Hutang hingga kedua rumah DR sudah di plank untuk di jual, di tambah dengan ibu mertua dan kedua adik ipar nya semua ikut tinggal satu rumah dan menjadi tanggung jawab MR, paparnya
Sebagai tulang punggung keluarga MR adalah seorang suami yang sangat bertanggung jawab dan memberi nafkah puluhan juta rupiah tiap bulannya kepada istrinya, Untuk menutupi kebutuhan keluarganya yang saat itu ada lima nyawa yang menjadi tanggung jawabnya , dimana saat sejak menikah istrinya DR tidak bekerja dan hanya mengurus Rumah tangga, Anaknya ibu mertuanya juga menganggur dan adek iparnya masih sekolah SMP.jelas MR
Percakapan antara bunda AR yang di duga adalah kuasa hukumnya DR ,Via WhatsAPP sungguh tidak mencerminkan kelakuan yang baik seorang Pengacara dan di duga melanggar Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat. Dalam pertimbangan UU tersebut ditegaskan bahwa untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang independen, maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Papar MR
Saat MR menelfon ibu AR, selaku kuasa hukumnya DR, ibu AR meminta MR agar datang ke kantornya di Kopo Belakang Rs. Imanuel Jl. Leuwi Panjang No. 31 Bandung pada pukul 16 00 tagal 1 juni 2022
Saat pertemuan di kantor Hukum ibu AR selaku kuasa hukumnya DR terkait kasus perceraian di sana sudah ada juga sdr ISMA Selaku orang yang membantu terkait masalah penjualan rumah DR dan MR, dan dua orang lagi rekannya dari ibu AR
Dimana Topik pebahasan dala Pertemuan saat itu lebih mengarah masalah permintaan persetujuan MR untuk memberikan ijin kepada DR dan mereka untuk menjual Rumah bahkan kuasa hukumnya DR menawarkan teknis pembagian uang hasil jual rumah nanti dia yang akan memegang uangnya sampai permasalahan selesai baru di bagikan , sehinga terjadilah perdebatan antara MR dan Ibu AR, yang mana MR kesal dan bilang kepada kuasa hukumnya DR, ‘’
Halaman : 1 2 Selanjutnya