MR Akan Perkarakan Oknum Advokat Inisial AR

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 13 Juni 2022 - 05:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN86.COM – JAKARTA – Merasa tak terima atas Tindakan , Kelakuan juga provokatif,  yang di duga di lakukan oleh seorang Oknum Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan PERADI dan berinisial (AR )yang berkantor di Jl. Leuwi Panjang No. 31 Belakang Rs. Imanuel  Kopo Bandung, yang menjadi kuasa hukum (D R ) istri dari (M R) dalam kasus Gugatan Cerai  Nomor       : W10-A1/2928/HK.05/V/2022 Pengadilan Agama Bandung Kelas 1A  yang sudah menjalani sidang pertama pada 2 juni 2022 lalu.

MR akan Perkarakan Tindakan , Kelakuan juga provokatif,  Oknum Advokat  ke ranah Hukum dan juga akan melaporkan A R yang di duga melanggar Kode Etik  ke- Dewan Pengawas Kode Etik wilayah jawa barat dan   Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Grand Slipi Tower, Lantai II , Jl.S Parman Kav.22-24 Jakarta  papar MR,  di kantor redaksi  media policewatch.news dan IMTVjakarta di Jl. Gunung Sahari Raya No. 2 Ruko Marinatama Blok C No1-3  Jakarta Utara 12/06

Berawal di dapatkanya percakapan WhatsApp antara orang yang di duga adalah Bunda AR dengan  DR istri MR pada 19 Mei 2022 yang mana isi percakapan tersebut menghina, memfitnah dan menghakimi  suami  DR secara sepihak menurut AN MR suami dari DR  adalah seorang pengangguran yang tidak punya pekerjaan, Hidup Numpang dan berhubungan suami istri secara Gratis, kalau mau berhubungan Gratisan Sama BANDOT saja tulis AN dalam percakapan WhatsApp nya kepada DR, Hal itu sangat  tersinggung karena Bunda AR tidak mengenal MR sama sekali,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal MR adalah seorang Owner dan Pemimpin Redaksi sebuah media, Cetak, Online dan TV streaming juga seorang Ketua Harian Sebuah lembaga swadaya masyarakat yang ternama, padahal bahwasannya MR Selama menikahi DR yang pada saat itu DR adalah seorang janda anak satu yang saat itu sudah terpuruk dan di lilit banyak Hutang hingga kedua rumah DR sudah di plank untuk di jual, di tambah dengan ibu mertua dan kedua adik ipar nya semua ikut tinggal satu rumah dan menjadi tanggung jawab MR, paparnya

Sebagai tulang punggung keluarga MR adalah seorang suami yang sangat bertanggung jawab dan memberi nafkah puluhan juta rupiah tiap bulannya kepada istrinya, Untuk menutupi kebutuhan keluarganya yang saat itu ada lima nyawa yang menjadi tanggung jawabnya , dimana saat sejak menikah istrinya DR tidak bekerja dan hanya mengurus Rumah tangga, Anaknya ibu mertuanya  juga menganggur dan adek iparnya masih sekolah SMP.jelas MR

Percakapan antara bunda AR yang di duga adalah kuasa hukumnya DR ,Via WhatsAPP sungguh tidak mencerminkan kelakuan yang baik seorang  Pengacara dan di duga melanggar Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat. Dalam pertimbangan UU tersebut ditegaskan bahwa untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang independen, maka diperlukan profesi advokat yang bebas, mandiri, bertanggung jawab, demi terselenggaranya peradilan yang jujur, adil, dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia. Papar MR

Saat MR menelfon ibu AR, selaku kuasa hukumnya DR,  ibu AR meminta MR agar datang ke kantornya di Kopo Belakang Rs. Imanuel Jl. Leuwi Panjang No. 31 Bandung pada pukul 16 00 tagal 1 juni 2022

Saat pertemuan di kantor Hukum ibu AR selaku kuasa hukumnya DR terkait kasus perceraian di sana sudah ada juga sdr ISMA Selaku orang yang membantu terkait masalah penjualan rumah DR dan MR, dan dua orang lagi rekannya dari ibu AR

Dimana Topik pebahasan dala Pertemuan saat itu lebih mengarah masalah permintaan persetujuan MR untuk memberikan ijin kepada DR dan mereka untuk menjual Rumah bahkan kuasa hukumnya DR menawarkan teknis pembagian uang hasil jual rumah nanti dia yang akan memegang uangnya sampai permasalahan selesai baru di bagikan , sehinga terjadilah perdebatan antara MR dan Ibu AR, yang mana MR kesal dan bilang kepada kuasa hukumnya DR, ‘’

Berita Terkait

Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Status Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Dinaikan Ke Penyidikan
Diduga Hina Wartawan, Pengacara P3HI Siap Dampingi Laporkan Oknum Humas Polda Kalsel ke Polisi
Sudah Sekian Lama Buron Mantan Kades Pekayon Sudah Tertangkap Tim Inteljen Kejari
Dari 7 Orang diamankan Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka
Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:29 WIB

Pegiat Medsos Tangerang Gandeng Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax

Rabu, 22 November 2023 - 16:50 WIB

5 Organisasi Banten Yang Ada di Kota Bandung Bentuk Aliansi Banten Nasional Indonesia (AlBANTANI)

Senin, 30 Oktober 2023 - 00:12 WIB

Penyanyi Asal Kota Kupang Rizal Abidano Resmi Merilis Lagu Terbarunya Berjudul “Cinta Bukan Sadiki”

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 16:06 WIB

FWJ Indonesia Luncurkan Program Jaga Kampoeng Sukseskan Pemilu 2024

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:20 WIB

Jum’at Berkah ; Danramil 14/Panongan Dampingi Kasi Ter Korem 052/Wkr Kunjungi Sekolah Khusus Bhakti Luhur

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:48 WIB

Firli Bahuri Berharap Publik Tidak Tergiring Opini Yang Mengaburkan Perkara Dugaan Korupsi YSL

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:40 WIB

Wakil Ketua KPK Beri Pesan Polisi: Jangan Gegabah

Minggu, 8 Oktober 2023 - 12:39 WIB

Hadapi Dinamika Global, Jokowi : Indonesia Butuh Pemimpin Bernyali Besar

Berita Terbaru

Regional

Pekerjaan Galian PDAM di Duga Merusak Jalan Wilayah Pakuhaji

Kamis, 7 Des 2023 - 17:13 WIB