Bandung,Liputan86.com -Kabar mengejutkan terkait majelis hakim yang mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.Sebagaimana diketahui jika sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.
Selain vonis mati, dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp300 juta lebih. Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu.
“Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” kata dia, dikutip Antara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagaimana dilansir dari merdeka, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung
Halaman : 1 2 Selanjutnya