Tangerang,liputan86.com – gugatan perkara perdata no 810 di pengadilan negeri Tangerang antara Youni cs selaku penggugat dan Liana cs selaku tergugat yang digelar hari ini membuahkan hasil.
” Saya selaku kuasa tergugat meminta terimakasih banyak kepada semua pihak dan terkhususnya pengadilan negeri Tangerang, yang sudah memutuskan perkara perdata no 810 dengan seadil-adilnya”, ujar Yandri Sinlaeloe, S.H. yang juga selaku pimpinan Umum Media Online-indonesia.com dan Liputan86.com
Menurut yandri putusan pengadilan negeri Tangerang dengan menolak gugatan para pengugat ini merupakan sebuah prespektif hukum yang sudah sesuai alas hak yang sebenarnya, Karena pihak penggugat sudah salah menggugat para pihak dan tidak sesuai objek sengketa yang sebenarnya”,. Terang Sinlaeloe yang juga Jebolan S1 Hukum UMGP juga salah satu tokoh sentral di dunia pers tanah air, Jumat 02 November 2022
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya