Luar Biasa! Pengacara Kondang Yandri Sinlaeloe SH. Memenang Perkara Perdata di pengadilan Negeri Tangerang

- Redaksi

Selasa, 21 Juni 2022 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang,liputan86.com – gugatan perkara perdata no 810 di pengadilan negeri Tangerang antara Youni cs selaku penggugat dan Liana cs selaku tergugat yang digelar hari ini membuahkan hasil.

” Saya selaku kuasa tergugat meminta terimakasih banyak kepada semua pihak dan terkhususnya pengadilan negeri Tangerang, yang sudah memutuskan perkara perdata no 810 dengan seadil-adilnya”, ujar Yandri Sinlaeloe, S.H. yang juga selaku pimpinan Umum Media Online-indonesia.com dan Liputan86.com 

Menurut yandri putusan pengadilan negeri Tangerang dengan menolak gugatan para pengugat ini merupakan sebuah prespektif hukum yang sudah sesuai alas hak yang sebenarnya, Karena pihak penggugat sudah salah menggugat para pihak dan tidak sesuai objek sengketa yang sebenarnya”,. Terang Sinlaeloe yang juga Jebolan S1 Hukum   UMGP juga salah satu tokoh sentral di dunia pers tanah air, Jumat 02 November 2022

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kanit Reskrim Teluk Naga Jainal Arifin .SH.MH, Berhasil Respon Cepat Berikan Solusi Berbagai Masalah Kriminal
Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Zenal Arifin,S.H.,M.H, Para Kawanan Curanmor Digulung Habis, Masyarakat Berikan Apresiasi
Jajaran Polsek Teluk Naga Kembali Mengukir Prestasi, Banyak Masyarakat Berikan Apresiasi
Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:10 WIB

Dinas Pendidikan Propinsi Banten di Duga Tutup Mata Dengan Adanya SMAN 13 Menjual Buku Paket

Senin, 9 September 2024 - 20:33 WIB

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:34 WIB

SMPN 3 Sepatan Timur di Duga Menjual Seragam Melalui Koperasi Sekolah

Kamis, 1 Agustus 2024 - 01:35 WIB

Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Tingkat SMP Negeri Se-Kota Tangerang 2024 Menyemarakkan Semangat Kompetisi dan Kreativitas Pelajar

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:30 WIB

Gelar Pentas Seni Bersama Kimbo dan Prambors FM Radio, SMKN 2 Kota Tangerang

Minggu, 9 Juni 2024 - 18:05 WIB

Anggaran Dana BOS SMPN 1 Pakuhaji Patut di Pertanyakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:09 WIB

Pembangunan SD/SMP Sekolah Terpadu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Diduga Kong Kalingkong Dengan Kontraktor

Senin, 29 Januari 2024 - 09:37 WIB

Alumi 87 SMPN 1 Teluknaga Mendukung Penuh H. Surta Wijaya Menjadi Calon Anggota DPD RI Banten

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB