Tangerang,Liputan86.com – gugatan perkara perdata no 810 tahun 2020 di pengadilan negeri Tangerang antara Youni cs selaku penggugat dan Liana cs selaku tergugat yang digelar hari ini membuahkan hasil.
” Saya selaku kuasa tergugat meminta terimakasih banyak kepada semua pihak dan terkhususnya pengadilan negeri Tangerang, yang sudah memutuskan perkara perdata no 810 tahun 2020 dengan seadil-adilnya”, ujar Joko Santoso
Menurut Joko putusan pengadilan negeri Tangerang dengan menolak gugatan para pengugat ini merupakan sebuah prespektif hukum yang sudah sesuai alas hak yang sebenarnya, Karena pihak penggugat sudah salah menggugat para pihak dan tidak sesuai objek sengketa yang sebenarnya”,. Terang Santoso
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya